SuaraRiau.id - Seorang siswi SMP korban pemerkosaan mencabut laporannya di Mapolresta Pekanbaru. Padahal, korban sebelumnya melaporkan anak anggota DPRD Pekanbaru terkait dugaan pemerkosaan terhadap dirinya pada pertengahan Desember 2021.
Tak hanya mencabut laporan, wanita belia itu juga menyetujui perdamaian dengan terduga pelaku. Peristiwa yang dialami korban A (15) membuat publik bertanya soal alasannya.
Diketahui, usai berdamai, anak anggota dewan tersebut dibebaskan. Pelaku pemerkosaan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Usut punya usut, permohonan maaf keluarga tersangka dan pemberian sejumlah uang rupanya menjadi pertimbangan pencabutan laporan. Hal itu disampaikan orangtua korban.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," jelas ayah korban kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Ayah siswi SMP itu juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara tunai oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan berinisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Januari 2022.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang dia.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.
Berita Terkait
-
Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati
-
Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin
-
Siswi SMP Korban Rudapaksa Cabut Laporan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Bebas
-
Update Kasus Gadis 14 Tahun Diperkosa 20 Orang: Polisi Ciduk 4 Tersangka Baru
-
Guru Ponpes Perkosa Santri Hingga Hamil Di OKU Selatan, Ternyata Seorang Residivis
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Penguatan CASA Dorong Efisiensi Pendanaan, BRI Perkuat Profitabilitas dan Daya Saing
-
Suhardiman Amby Tersangka Kasus Suap, Video Serukan Gantung Koruptor Viral
-
Daftar Pejabat Kuansing yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Suhardiman Amby
-
Keluarga di Rokan Hulu Kehilangan Segalanya Gegara Dituduh Bandar Narkoba
-
Geger Santriwati Melahirkan, Diduga Dicabuli Oknum Pimpinan Pesantren di Kuansing