SuaraRiau.id - Seorang siswi SMP korban pemerkosaan mencabut laporannya di Mapolresta Pekanbaru. Padahal, korban sebelumnya melaporkan anak anggota DPRD Pekanbaru terkait dugaan pemerkosaan terhadap dirinya pada pertengahan Desember 2021.
Tak hanya mencabut laporan, wanita belia itu juga menyetujui perdamaian dengan terduga pelaku. Peristiwa yang dialami korban A (15) membuat publik bertanya soal alasannya.
Diketahui, usai berdamai, anak anggota dewan tersebut dibebaskan. Pelaku pemerkosaan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Usut punya usut, permohonan maaf keluarga tersangka dan pemberian sejumlah uang rupanya menjadi pertimbangan pencabutan laporan. Hal itu disampaikan orangtua korban.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," jelas ayah korban kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Ayah siswi SMP itu juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara tunai oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan berinisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Januari 2022.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang dia.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.
Berita Terkait
-
Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati
-
Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin
-
Siswi SMP Korban Rudapaksa Cabut Laporan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Bebas
-
Update Kasus Gadis 14 Tahun Diperkosa 20 Orang: Polisi Ciduk 4 Tersangka Baru
-
Guru Ponpes Perkosa Santri Hingga Hamil Di OKU Selatan, Ternyata Seorang Residivis
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan