Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 06 Januari 2022 | 13:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraRiau.id - Seorang siswi SMP korban pemerkosaan mencabut laporannya di Mapolresta Pekanbaru. Padahal, korban sebelumnya melaporkan anak anggota DPRD Pekanbaru terkait dugaan pemerkosaan terhadap dirinya pada pertengahan Desember 2021.

Tak hanya mencabut laporan, wanita belia itu juga menyetujui perdamaian dengan terduga pelaku. Peristiwa yang dialami korban A (15) membuat publik bertanya soal alasannya.

Diketahui, usai berdamai, anak anggota dewan tersebut dibebaskan. Pelaku pemerkosaan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Usut punya usut, permohonan maaf keluarga tersangka dan pemberian sejumlah uang rupanya menjadi pertimbangan pencabutan laporan. Hal itu disampaikan orangtua korban.

"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," jelas ayah korban kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Ayah siswi SMP itu juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara tunai oleh keluarga pelaku kepada dirinya.

"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan berinisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.

"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Januari 2022.

Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.

"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang dia.

Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.

Load More