SuaraRiau.id - Seorang siswi SMP korban pemerkosaan mencabut laporannya di Mapolresta Pekanbaru. Padahal, korban sebelumnya melaporkan anak anggota DPRD Pekanbaru terkait dugaan pemerkosaan terhadap dirinya pada pertengahan Desember 2021.
Tak hanya mencabut laporan, wanita belia itu juga menyetujui perdamaian dengan terduga pelaku. Peristiwa yang dialami korban A (15) membuat publik bertanya soal alasannya.
Diketahui, usai berdamai, anak anggota dewan tersebut dibebaskan. Pelaku pemerkosaan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Usut punya usut, permohonan maaf keluarga tersangka dan pemberian sejumlah uang rupanya menjadi pertimbangan pencabutan laporan. Hal itu disampaikan orangtua korban.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," jelas ayah korban kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).
Ayah siswi SMP itu juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara tunai oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan berinisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Januari 2022.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang dia.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.
Berita Terkait
-
Terbukti Bunuh dan Perkosa Dua Wanita, Oknum Polisi di Medan Dihukum Mati
-
Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin
-
Siswi SMP Korban Rudapaksa Cabut Laporan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Bebas
-
Update Kasus Gadis 14 Tahun Diperkosa 20 Orang: Polisi Ciduk 4 Tersangka Baru
-
Guru Ponpes Perkosa Santri Hingga Hamil Di OKU Selatan, Ternyata Seorang Residivis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kronologi Belasan Gajah Liar Robohkan Dinding Mess PT Arara Abadi di Siak
-
Pekanbaru Raup Untung Rp349 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Kronologi Istri Polisi di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Penipuan Miliaran
-
Karhutla Riau: 1.041 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026, Pelalawan Terluas