Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 06 Januari 2022 | 13:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Pekanbaru. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.

"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang dia.

Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.

Load More