Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 05 Januari 2022 | 12:04 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang pelaku kasus penipuan ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (2/1/2022).

Tersangka berinisial F disebut melakukan penggelapan uang sebesar Rp 9,9 miliar.

Menurut Kasat Reskrim AKP Awal Syakban pelaku F diamankan di kediamannya, Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang.

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," terang dia, Selasa (4/1/2022).

Awal menjelaskan kasus ini bermula pada bulan September 2020, tersangka F menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.

Setelahnya, Tony langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke F untuk membeli SGD tersebut.

"Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya, korban tetap mengirim uang harian," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Awal, sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021, korban rutin mentransfer dana persediaan untuk membeli SGD harian ke tersangka.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban.

"Terakhir sekali tepatnya tanggal 12 September 2021, informasi dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh F kepada Tony, yakni berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan Rp 9,9 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Awal menyampaikan korban bermaksud menarik dana persediaan tersebut, akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.

Namun demikian, pelaku tidak kunjung mencairkan dana dimaksud. Kemudian, tersangka mengakui bahwa sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.

Tony yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan perbuatan F ke aparat Polres Tanjungpinang.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim. (Antara)

Load More