SuaraRiau.id - Status kebencanaan pandemi Covid-19 di Tanah Air resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Minggu (2/1/2022).
Perpanjangan itu ditetapkan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," begitu tulisan Keppres mengunduh laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Mengutip Antara, status pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dengan status pandemi tersebut, maka menurut Keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:
Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;
Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Selain itu dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Dalam putusannya pada 28 Oktober 2021 disebutkan MK memutuskan UU Covid-19 (UU Nomor 2 Tahun 2020) hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Awal Tahun, Menko Airlangga Optimistis Fundamental Ekonomi Makin Kuat
-
Jokowi Main dengan Dua Cucu di Awal Tahun, Jan Ethes Dapat Kuis Nama-nama Presiden
-
Sampaikan Kritik untuk Pemerintahan Jokowi Selama 2021, Fadli Zon Soroti UU ITE
-
Timnas Indonesia Runner-up AFF 2020, Jokowi: Kalian Sudah Berjuang Gigih
-
Timnas Indonesia Gagal Juara Piala AFF 2020, Jokowi Tetap Bangga Perjuangan Skuad Garuda
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Dikawal Tentara, Kejaksaan Geledah Kantor ULP Siak
-
SPMB Boarding di Riau Resmi Dibuka hingga 25 Maret 2026, Ayo Daftar!
-
Dalang Pembunuhan Gajah di Pelalawan Dibekuk, Ternyata Buron Kelas Kakap
-
Sindikat Pembunuh Gajah di Riau: Gading Dikirim ke Jawa, Disulap Jadi Pipa Rokok
-
Sosialisasi Pembebasan Lahan Pembangunan Flyover Garuda Sakti Pekanbaru Dimulai