SuaraRiau.id - Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra mengajukan praperadilan menyangkut status hukum tersangka kasus suap perizinan hak guna usaha (HGU) sawit yang diberikan kepadanya.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Andi Putra tersebut. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap politisi Partai Golkar itu sah.
Terkait penolakan itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan apresiasinya.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP (Andi Putra)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/12/2021).
Ali Fikri mengatakan, putusan ini menegaskan kalau proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
Mengutip Riaulink.com--jaringan Suara.com, dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU KPK.
Ali Fikri menyebut, hakim dalam pertimbangan memutuskan penetapan tersangka terhadap Andi Putra sah dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Sehingga tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK akan melanjutkan penyidikan kasus suap terhadap Andi Putra.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali Fikri.
Diketahui, Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. Tidak terima, Andi Putra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
KPK sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Putra selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua sejak Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021 lalu dan langsung ditahan selama 20 hari hingga 8 November 2021. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari mulai 8 November hingga 17 Desember 2021.
Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan kembali dilakukan selama 30 hari karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi-saksi.
Selain Andi Putra, dalam perkara suap ini KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas Sudarso sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk disidangkan
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, , Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Berita Terkait
-
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Tom Lembong Siapkan Langkah Hukum Jika Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Rohidin Mersyah Terjerat OTT KPK, Mendagri Tito Tunjuk Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama