SuaraRiau.id - Sidang praperadilan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra diagendakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (23/12/2021).
Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan praperadilan tersangka Andi Putra (AP).
Diketahui, sebelumnya pada Rabu (22/12/2021), sidang lanjutan praperadilan digelar. Sidang itu diajukan Andi Putra dengan agenda pembuktian baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK).
"Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip sari Antara, Rabu (22/12/2021).
Ia menyebut, bukti-bukti tersebut di antaranya berita acara permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting WhatsApp, dan bukti transaksi keuangan.
KPK meyakini bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim dalam sidang praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Putra.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/10) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Berita Terkait
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
Terungkap! Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah La Nyalla Berkaitan dengan Jabatannya saat Menjadi Ketua KONI Jatim
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
-
Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi
-
Cuma Siang Ini, Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Harga Sawit Riau Nyungsep, Imbas Penjualan CPO Melemah
-
Kejutan Ratusan Ribu, Ambil Segera DANA Kaget Gratis buat Beli Token Listrik