Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 27 Desember 2021 | 14:18 WIB
Kapolres Siak bersama jajaran saat ekspose sabu satu kilogram di Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

Disinggung soal keterlibatan sipir yang bertugas di dalam lapas, Gunar mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kita belum menemukan keterlibatan sipir sebab pelaku tidak berhubungan langsung dengan sumbernya semua melalui perantara. Ini akan kita kembangkan terus, soal peredaran sabu ini," tegas Gunar.

Sabu seberat satu kilogram itu akan diedarkan RY untuk wilayah Kabupaten Siak.

"Pengakuan pelaku untuk upah belum Ia terima. Ia dapat upah dari hasil penjualan," ujar Kapolres.

Kapolres Gunar mengimbau, narkotika saat ini menjadi musuh bersama karena merusak generasi penerus.

Efeknya dari narkotika sangat membahayakan karena menjadi sumber masalah.

"Jadi untuk pengedar dan pemakai untuk segera berhenti atau kita hentikan. Kalau kita yang hentikan akan ada proses hukum yang akan dihadapi," tegasnya.

Setahun, 175 orang tersangka
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh Polres Siak, sebanyak 175 orang jadi tersangka atas peredaran narkotika di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2021. Penangkapan tersebut tersebar di 14 kecamatan se Kabupaten Siak.

"Untuk barang bukti yang berhasil didapati oleh Polres Siak yakni seberat 3.185 gram jenis ganja dan 2.119 gram jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.

Disampaikan Jailani, dari 175 tersangka yang ditangkap Polres Siak tidak semuanya laki-laki.

Load More