SuaraRiau.id - Perlakukan terhadap pejabat negara dan orang biasa soal karantina beberapa waktu belakangan ini menjadi polemik di masyarakat.
Terkait itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara. Ia meminta agar jangan ada pihak yang mengadu soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa.
Menko Luhut menyatakan bahwa diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal.
Menurut Luhut Pandjaitan, diskresi tak hanya berlaku di Indonesia saja.
"Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (27/12/2021).
Menteri Luhut menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina terhadap pejabat dan rakyat biasa.
"Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini," katanya.
Tidak hanya itu, Luhut meminta media agar tidak menyampaikan informasi yang kontradiktif di tengah kondisi yang terjadi.
"Jadi saya mohon teman media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20, dan skema TCA.
Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Namun, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pandemi Terkendali, Luhut: Masyarakat Bisa Beraktivitas di Penghujung Tahun
-
Menteri Luhut Ingin Masyakarat Berlibur ke Wisata Dalam Negeri
-
46 Orang Terdeteksi Positif Omicron, Luhut Minta Tetap Tenang
-
Susi Kritik Perbedaan Karantina Pejabat Dengan Rakyat Biasa, Luhut Beri Jawaban Telak
-
Libur Akhir Tahun, Menko Luhut: Kita Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
5 City Car Bekas di Bawah 50 Juta: Gesit di Jalan Sempit, Terbaik buat Warga Kota
-
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Terseret Korupsi, 38 Stempel Jadi Bukti
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Paling Dicari, Tangguh dan Ekonomis untuk Harian
-
5 Mobil Bekas Tahan Banting 100 Jutaan, Keluarga Nyaman di Segala Medan
-
Tiga Pemain Baru Resmi Perkuat PSPS Pekanbaru, Berikut Nama-namanya