SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemalsuan surat laporan kehilangan dan pencurian berstempel kepolisian terungkap jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan tersangka berinisial J (31) dengan modus meniru tanda tangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.
Tak hanya itu, pelaku juga menduplikat stempel seolah-olah dokumen tersebut asli.
"Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari perorangan maupun pelaku usaha," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2021).
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Padang dilakukan di kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (21/12/2021) malam tanpa perlawanan.
Petugas menengarai laporan kehilangan palsu yang dibuat oleh J itu digunakan untuk kepentingan klaim asuransi bagi badan usaha.
Pelaku menawarkan jasa untuk membuat laporan kehilangan ke badan usaha dengan mengaku-ngaku punya teman anggota polisi, kemudian meminta sejumlah uang per surat laporan.
Namun faktanya laporan kehilangan polisi itu dibuat oleh pelaku sendiri dengan cara rekayasa digital, sementara format dan nama yang bertandatangan di dalam surat ia meniru laporan resmi yang pernah dibuat sebelumnya di kantor polisi.
Kepala Unit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko menuturkan pengungkapan kasus itu berawal ketika salah satu badan usaha menanyakan perkembangan kasus pencurian yang dialami, dalam kasus itu ia berposisi sebagai korban.
"Kami lalu mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ditemukan sejumlah keganjilan. Mulai dari nama yang bertandatangan dan NRP (Nomor Register Pokok) nya," katanya.
Mendapati fakta tersebut, polisi kemudian memeriksa pelapor serta menelusuri asal-usul surat yang ia bawa, hingga akhirnya terungkap bahwa surat palsu itu dibuat oleh pelaku J.
"Selain telah merugikan korban, tindakan pelaku ini juga mencemarkan nama institusi Polri. Karena kepolisian tidak menarik biaya sepersen pun dalam pembuatan laporan kehilangan," ujarnya pula.
Diperkirakan korban dari kasus tersebut sudah mencapai 30 orang yang sebahagian besarnya adalah badan usaha. Saat ini J tengah diperiksa secara hukum oleh penyidik.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus surat resmi, agar langsung ke instansi, tanpa mempercayai pihak ketiga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KKI Warsi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di 4 Daerah Sumbar
-
Kapolda Sumbar Sebut Operasi Lilin Singgalang 2021 Setara PPKM Level 3
-
Aturan Perjalanan Gunakan Bus Diperketat selama Nataru
-
Viral Pria Curi Kotak Amal di Masjid, Tinggalkan Surat yang Isinya Bikin Nangis
-
Kapolri Mutasi Firli Bahuri, Pengamat Sebut KPK Jadi Kantor Polisi Kuningan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
143 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Paling Banyak Pelalawan
-
Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Muhammadiyah Pekanbaru Siapkan Tempat Salat Id
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pemula yang Irit BBM dan Hemat Perawatan
-
5 Mobil Bekas untuk Keluarga dengan Performa Jangka Panjang dan Efisien