SuaraRiau.id - KPK mengungkapkan bahwa penyidikan dan penahanan terhadap tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP) telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya optimistis permohonan praperadilan Andi Putra akan ditolak hakim.
"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).
Pada Selasa (21/12/2021), KPK melalui biro hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antaranya mengenai penyidikan tidak sah dan terkait dengan pemohon tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri, dan/atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Ali, atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan Andi Putra oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga Andi Putra berusaha melarikan diri.
"Dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dahulu diamankan oleh tim KPK," ungkap Ali.
Selain itu, Andi Putra juga mengetahui diikuti oleh tim KPK sehingga sengaja menonaktifkan telepon genggam, dan yang bersangkutan berkomunikasi hanya melalui ajudannya.
"Dugaan adanya pembelian handphone baru berupa iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak," ucap Ali.
Adapun sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada hari Rabu (22/12) dengan agenda pembuktian, baik oleh pemohon maupun termohon.
KPK pada hari Selasa (19/10/2021) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso lantas mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK
-
Benarkah KPK Pantau Muktamar ke-34 NU? Ini Penjelasan Jubir KPK
-
Kasus Suap Izin Kebun Sawit, KPK Segera Adili Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra
-
KPK Digugat Bupati Kuansing Andi Putra, Optimis Menang Di Pengadilan
-
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka
-
Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang
-
Kronologi Kecelakaan Land Cruiser Ketua PP Siak, Tewaskan Pemotor Remaja
-
Land Cruiser Ketua Ormas di Siak Tabrak Motor, Satu Pelajar Tewas, 2 Luka Berat
-
65 Orang Jadi Tersangka Karhutla Riau, Lahan Terbakar Capai 3.394 Hektare