SuaraRiau.id - Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Andi Putra, masa penahanan yaitu General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso juga ditambah.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AP dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).
Penahanan tersebut, kata Ali Fikri, terhitung mulai 8 November sampai dengan 17 Desember 2021 dan penandatangan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada hari Jumat (5/11/2021).
Saat ini, tersangka Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Sudarso di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari Selasa (19/10).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk memperpanjang kembali HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Warga Sulsel Diminta Laporkan Kasus Mafia Tanah ke KPK
-
KPK Periksa 5 Saksi Terkait Fee dari Dugaan Korupsi Bupati Bintan Non Aktif
-
Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi Meninggal Dunia
-
Kasus Izin Kebun Sawit, KPK Telisik Sejumlah Aliran Uang Bupati Kuansing Andi Putra
-
Dalami Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Periksa Ajudan hingga Kolega
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?
-
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo
-
Cuan 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Jadi Tambahan Uang Belanja
-
Remaja Tewas Tersengat Listrik di Kampar, Ternyata Jebakan Pengusaha Tahu