SuaraRiau.id - Seorang selebgram kembali terjerat kasus prostitusi online. Sosok selebgram TE ditangkap di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/12/2021).
Saat ditangkap, selebgram TE dalam keadaan sedang berhubungan badan dengan pelanggannya. Baru terungkap, ternyata TE memasang tarif hingga Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus itu, identitas mucikari pun diketahui yang merupakan seorang fotografer berinisial JB.
Polisi kemudian mengungkap sosok selebgram TE yang merupakan mantan pemain sinetron. Selebgram TE berusia 26 tahun.
Ia juga disebut mendapatkan tawaran ini bersama perempuan lainnya yang merupakan warga negara asing tepatnya Brasil berinisial FBD yang turut diamankan di hotel yang sama seperti selebgram yang berasal dari Jakarta itu.
Namun, polisi tak mau membongkar identitas selebgram TE. Hal ini terkait dengan kepentingan hak dari wanita yang kini berstatus sebagai korban perdagangan orang.
“Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com
“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan TE di hotel kawasan Semarang itu, polisi berhasil mengamankan enam alat kontrasepsi berupa kondom bekas pakai.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit ponsel Xiaomi warna hitam biru.
Djuhandani menyatakan bahwa penangkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE ini berawal dari informasi yang diterima Polda Jawa Tengah.
Mucikari berinisial JB itu mengaku mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan itu akhirnya menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD.
Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Berbeda dengan mucikari JB yang dinyatakan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.
Mucikari yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Berita Terkait
-
Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta
-
Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi, Ditemukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai
-
Begini Nasib Selebgram TE Usai Terjerat Kasus Prostitusi
-
Pengguna Jasa Prostitusi Selebgram yang Ditangkap di Semarang Ternyata Kalangan Elit!
-
Prostitusi Libatkan Selebgram dan WN Brasil Dibongkar Polisi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien