SuaraRiau.id - Seorang selebgram kembali terjerat kasus prostitusi online. Sosok selebgram TE ditangkap di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/12/2021).
Saat ditangkap, selebgram TE dalam keadaan sedang berhubungan badan dengan pelanggannya. Baru terungkap, ternyata TE memasang tarif hingga Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus itu, identitas mucikari pun diketahui yang merupakan seorang fotografer berinisial JB.
Polisi kemudian mengungkap sosok selebgram TE yang merupakan mantan pemain sinetron. Selebgram TE berusia 26 tahun.
Ia juga disebut mendapatkan tawaran ini bersama perempuan lainnya yang merupakan warga negara asing tepatnya Brasil berinisial FBD yang turut diamankan di hotel yang sama seperti selebgram yang berasal dari Jakarta itu.
Namun, polisi tak mau membongkar identitas selebgram TE. Hal ini terkait dengan kepentingan hak dari wanita yang kini berstatus sebagai korban perdagangan orang.
“Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com
“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan TE di hotel kawasan Semarang itu, polisi berhasil mengamankan enam alat kontrasepsi berupa kondom bekas pakai.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit ponsel Xiaomi warna hitam biru.
Djuhandani menyatakan bahwa penangkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE ini berawal dari informasi yang diterima Polda Jawa Tengah.
Mucikari berinisial JB itu mengaku mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan itu akhirnya menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD.
Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Berbeda dengan mucikari JB yang dinyatakan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.
Mucikari yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Berita Terkait
-
Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta
-
Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi, Ditemukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai
-
Begini Nasib Selebgram TE Usai Terjerat Kasus Prostitusi
-
Pengguna Jasa Prostitusi Selebgram yang Ditangkap di Semarang Ternyata Kalangan Elit!
-
Prostitusi Libatkan Selebgram dan WN Brasil Dibongkar Polisi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia
-
Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru
-
PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro
-
Puluhan Warga di Rokan Hulu Diserang Orang Tak Dikenal, Ngaku Diancam Senjata Api