SuaraRiau.id - Seorang selebgram kembali terjerat kasus prostitusi online. Sosok selebgram TE ditangkap di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/12/2021).
Saat ditangkap, selebgram TE dalam keadaan sedang berhubungan badan dengan pelanggannya. Baru terungkap, ternyata TE memasang tarif hingga Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus itu, identitas mucikari pun diketahui yang merupakan seorang fotografer berinisial JB.
Polisi kemudian mengungkap sosok selebgram TE yang merupakan mantan pemain sinetron. Selebgram TE berusia 26 tahun.
Ia juga disebut mendapatkan tawaran ini bersama perempuan lainnya yang merupakan warga negara asing tepatnya Brasil berinisial FBD yang turut diamankan di hotel yang sama seperti selebgram yang berasal dari Jakarta itu.
Namun, polisi tak mau membongkar identitas selebgram TE. Hal ini terkait dengan kepentingan hak dari wanita yang kini berstatus sebagai korban perdagangan orang.
“Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com
“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan TE di hotel kawasan Semarang itu, polisi berhasil mengamankan enam alat kontrasepsi berupa kondom bekas pakai.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit ponsel Xiaomi warna hitam biru.
Djuhandani menyatakan bahwa penangkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE ini berawal dari informasi yang diterima Polda Jawa Tengah.
Mucikari berinisial JB itu mengaku mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan itu akhirnya menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD.
Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Berbeda dengan mucikari JB yang dinyatakan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.
Mucikari yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Berita Terkait
-
Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta
-
Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi, Ditemukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai
-
Begini Nasib Selebgram TE Usai Terjerat Kasus Prostitusi
-
Pengguna Jasa Prostitusi Selebgram yang Ditangkap di Semarang Ternyata Kalangan Elit!
-
Prostitusi Libatkan Selebgram dan WN Brasil Dibongkar Polisi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Spek Huawei Watch GT 6 Series, Smartwatch dengan Baterai Tahan Lama
-
5 Link DANA Kaget Khusus Terbaru, Tersedia Saldo Senilai Rp365 Ribu
-
10 Ide Prompt Gemini AI Foto Sendiri di Studio, Klasik dan Elegan
-
Segera Pesan iPhone 17 Series di Blibli, Tawarkan Perlindungan 24 Bulan
-
3 Link DANA Kaget Minggu Cuan, Senilai Rp236 Ribu Langsung Cair