SuaraRiau.id - Seorang selebgram kembali terjerat kasus prostitusi online. Sosok selebgram TE ditangkap di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/12/2021).
Saat ditangkap, selebgram TE dalam keadaan sedang berhubungan badan dengan pelanggannya. Baru terungkap, ternyata TE memasang tarif hingga Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus itu, identitas mucikari pun diketahui yang merupakan seorang fotografer berinisial JB.
Polisi kemudian mengungkap sosok selebgram TE yang merupakan mantan pemain sinetron. Selebgram TE berusia 26 tahun.
Ia juga disebut mendapatkan tawaran ini bersama perempuan lainnya yang merupakan warga negara asing tepatnya Brasil berinisial FBD yang turut diamankan di hotel yang sama seperti selebgram yang berasal dari Jakarta itu.
Namun, polisi tak mau membongkar identitas selebgram TE. Hal ini terkait dengan kepentingan hak dari wanita yang kini berstatus sebagai korban perdagangan orang.
“Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com
“Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan TE di hotel kawasan Semarang itu, polisi berhasil mengamankan enam alat kontrasepsi berupa kondom bekas pakai.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit ponsel Xiaomi warna hitam biru.
Djuhandani menyatakan bahwa penangkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE ini berawal dari informasi yang diterima Polda Jawa Tengah.
Mucikari berinisial JB itu mengaku mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan itu akhirnya menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD.
Kini, TE dan FBD berstatus sebagai korban. Berbeda dengan mucikari JB yang dinyatakan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.
Mucikari yang berusia 42 tahun itu dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Berita Terkait
-
Selebgram TE Digerebek saat Berhubungan Intim, Polisi: Tarifnya Rp 25 Juta
-
Selebgram TE Ditangkap Kasus Prostitusi, Ditemukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai
-
Begini Nasib Selebgram TE Usai Terjerat Kasus Prostitusi
-
Pengguna Jasa Prostitusi Selebgram yang Ditangkap di Semarang Ternyata Kalangan Elit!
-
Prostitusi Libatkan Selebgram dan WN Brasil Dibongkar Polisi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Perusahaan Sawit Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
-
14 Sapi Bobot Paling Berat Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Riau
-
Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Rohul Diperiksa Kejiwaannya
-
BRK Syariah Buka Lowongan Komisaris Utama, Komisaris Independen hingga Direksi
-
Viral Kelompok Begal Bersenjata Rampas Motor Warga, Polisi Pekanbaru Buru Pelaku