SuaraRiau.id - Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan sedang mempelajari laporan tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
"Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith," ujar Zulpan dikutip dari Antara.
Ia menyebut bahwa Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.
Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa ujaran kebencian yang diucapkan oleh Eggi maupun Habib Bahar. Zulpan menyatakan, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.
"Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.
Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.
Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut, tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti.
"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
-
Tusuk Sopir Ojol karena Emosi Ditatap, Pembunuh Irwan Ternyata Residivis dan Pemabuk
-
Polda Metro Jaya-IMI Fasilitasi Balap Ancol, Tak Ada Adu Kebut di Jalan Raya
-
Habib Bahar Kembali Dilaporkan Polisi, Muncul Tagar Kami Bersama Habib Bahar
-
Habib Bahar Kembali Dipolisikan, Diduga Gegara Kritik Pernyataan Jenderal Dudung
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
Warga Kecewa Penegakan Hukum Berujung Kapolsek di Riau Dicopot, Harus Viral Dulu?
-
Profil SMP Islamic Center Siak, Disorot usai Siswa Meninggal Kena Ledakan saat Praktik