Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 20 Desember 2021 | 19:24 WIB
Habib Bahar Smith. [YouTube/Refly Harun]

SuaraRiau.id - Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan sedang mempelajari laporan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

"Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith," ujar Zulpan dikutip dari Antara.

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana sambangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)

Ia menyebut bahwa Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.

Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa ujaran kebencian yang diucapkan oleh Eggi maupun Habib Bahar. Zulpan menyatakan, pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.

"Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA," ujarnya.

Menurut Zulpan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut, tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti.

"Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti," pungkasnya. (Antara)

Load More