Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 09 Desember 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa. [Antara]

SuaraRiau.id - Seorang kepala desa (kades) di Indragiri Hilir diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.

Oknum kades berinsial N ditetapkan tersangka pada Senin 6 Desember 2021 dan pelaku juga langsung ditahan.

Kades N diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja Desa Pelanduk tahun 2020.

“Nilai anggarannya Rp 1,855 miliar tahun 2020, tapi yang dikorupsi sekitar Rp 800 juta,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021).

Sementara itu, Kasat Reskdim Polres Indragiri Hilir, AKP Amru Abdullah menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.

Modus Kades Nuardi yakni dengan laporan fiktif dan markup kegiatan di desa.

“Modus pelaku ada yang di markup dan ada yag fiktif. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dibelikan barang, hanya untuk kepentingan pribadi saja,” tuturnya.

Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut usai menerapkan Nuardi sebagai tersangka, penyidik masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

“Pemeriksaan masih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain,” terang dia.

Load More