Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:22 WIB
Aksi sosok Siskaeee pamer bagian tubuh sensitif di Bandara Yogyakarta. [Tangkapan layar]

"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, menggunakan handphone tersangka," terang Yulianto.

Sesuai Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE, Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Load More