Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:36 WIB
Polda Riau/DEFRI CANDRA /Riau Online

SuaraRiau.id - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan melalui proses gelar perkara kasus dugaan penggunaan gelar palsu di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin.

Sebelumnya, Ketua DPRD tersebut dilaporkan oleh LSM Perkara Riau atas dugaan penggunaan gelar Sarjana Ekonomi (SE) palsu yang dilakukan oleh Ketua Golkar Siak itu pada 6 September 2021.

Dalam surat undangan gelar perkara yang diperoleh Riauonline.co.id dengan nomor B/2207/XI/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, Subdit III Ditreskrimum sedang melakukan penyelidikan laporan pemalsuan akte autentik atau pemalsuan surat atau menggunakan gelar akademik yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau menggunakan gelar akademik palsu yang dilakukan oleh Indra Gunawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Siak sejak tahun 2014-2019 di Kantor DPRD Siak.

Ketua LSM Perkara Riau, Freddy mengatakan, gelar perkara itu sebagai tindak lanjut dari laporan pihaknya terkait dugaan penggunaan gelar palsu yang dilakukan oleh Indra Gunawan.

Baca Juga: Kasus Pengancaman Wakil Ketua DPRD Riau, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

"Jadi, gelar perkara itu sebagai tindak lanjut bahwa laporan kita terhadap yang bersangkutan tadi ditanggapi penegak hukum (Polda Riau)," kata dia kepada Riauonline, Jumat 3 Desember 2021.

Freddy juga berharap dengan telah dilakukannya gelar perkara ini, Polda Riau bisa secepatnya menetapkan Indra Gunawan sebagai tersangka agar memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.

Load More