SuaraRiau.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 Riau sudah ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli menyatakan bahwa penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
"Hari ini (Selasa 30 November 2021), Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," jelas Jonli pada Selasa (30/11/2021).
Ia menyebut bahwa penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Jonli.
UMK di Riau tahun 2022:
- Pekanbaru: Rp 3.049.675,79
- Dumai: Rp 3.414.160,86
- Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
- Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
- Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
- Kampar: Rp 3.047.470,58
- Bengkalis: Rp 3.350.646,31
- Siak: Rp 3.114.237,83
- Pelalawan: Rp 3.030.598,54
- Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
- Rokan Hilir: Rp 3.009.416,38
- Kuansing: Rp 3.111.788,95
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," ujar Jonli.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022, 9 Daerah Tak Alami Kenaikan
-
Lengkap! Ini Daftar UMK 2022 Jawa Timur di 38 Kabupaten dan Kota
-
UMK Pekanbaru Turun dari Usulan Awal, Disepakati Rp 3.049.675
-
Sah! Disetujui Ganjar Pranowo, Ini Daftar UMK 2022 di 35 Daerah di Jawa Tengah
-
UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
4 Mobil Bekas 80 Jutaan Muat 7 Penumpang, Tangguh di Segala Medan
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Bukan LCGC, Bodi Sporty Disukai Anak Muda
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish untuk Pemula
-
Polres Inhu Temukan Ratusan Kubik Kayu Illegal Logging yang Tersusun Rapi
-
Pengacara di Riau Terseret Korupsi Dana PI, Modus Jual Beli Lahan Sawit 600 Ha