SuaraRiau.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 Riau sudah ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli menyatakan bahwa penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
"Hari ini (Selasa 30 November 2021), Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," jelas Jonli pada Selasa (30/11/2021).
Ia menyebut bahwa penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Jonli.
UMK di Riau tahun 2022:
- Pekanbaru: Rp 3.049.675,79
- Dumai: Rp 3.414.160,86
- Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
- Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
- Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
- Kampar: Rp 3.047.470,58
- Bengkalis: Rp 3.350.646,31
- Siak: Rp 3.114.237,83
- Pelalawan: Rp 3.030.598,54
- Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
- Rokan Hilir: Rp 3.009.416,38
- Kuansing: Rp 3.111.788,95
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," ujar Jonli.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022, 9 Daerah Tak Alami Kenaikan
-
Lengkap! Ini Daftar UMK 2022 Jawa Timur di 38 Kabupaten dan Kota
-
UMK Pekanbaru Turun dari Usulan Awal, Disepakati Rp 3.049.675
-
Sah! Disetujui Ganjar Pranowo, Ini Daftar UMK 2022 di 35 Daerah di Jawa Tengah
-
UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?
-
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo
-
Cuan 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Jadi Tambahan Uang Belanja
-
Remaja Tewas Tersengat Listrik di Kampar, Ternyata Jebakan Pengusaha Tahu