SuaraRiau.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 Riau sudah ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli menyatakan bahwa penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
"Hari ini (Selasa 30 November 2021), Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," jelas Jonli pada Selasa (30/11/2021).
Ia menyebut bahwa penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Jonli.
UMK di Riau tahun 2022:
- Pekanbaru: Rp 3.049.675,79
- Dumai: Rp 3.414.160,86
- Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
- Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
- Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
- Kampar: Rp 3.047.470,58
- Bengkalis: Rp 3.350.646,31
- Siak: Rp 3.114.237,83
- Pelalawan: Rp 3.030.598,54
- Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
- Rokan Hilir: Rp 3.009.416,38
- Kuansing: Rp 3.111.788,95
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," ujar Jonli.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022, 9 Daerah Tak Alami Kenaikan
-
Lengkap! Ini Daftar UMK 2022 Jawa Timur di 38 Kabupaten dan Kota
-
UMK Pekanbaru Turun dari Usulan Awal, Disepakati Rp 3.049.675
-
Sah! Disetujui Ganjar Pranowo, Ini Daftar UMK 2022 di 35 Daerah di Jawa Tengah
-
UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing