Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 Desember 2021 | 13:31 WIB
Ilustrasi UMK 2022 Riau. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2022 Riau sudah ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli menyatakan bahwa penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

"Hari ini (Selasa 30 November 2021), Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," jelas Jonli pada Selasa (30/11/2021).

Ia menyebut bahwa penetapan UMK di Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Jonli.

UMK di Riau tahun 2022:

  • Pekanbaru: Rp 3.049.675,79
  • Dumai: Rp 3.414.160,86
  • Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
  • Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
  • Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
  • Kampar: Rp 3.047.470,58
  • Bengkalis: Rp 3.350.646,31
  • Siak: Rp 3.114.237,83
  • Pelalawan: Rp 3.030.598,54
  • Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
  • Rokan Hilir: Rp 3.009.416,38
  • Kuansing: Rp 3.111.788,95

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," ujar Jonli.

Load More