Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 24 November 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi uang hasil pemerasan oknum polisi. [unsplash.com/Mufid Majnun]

Sebelumnya, Lurah Tirta Siak ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, diduga terkait pungutan liar pengurusan surat tanah.

Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Lurah Tirta Siak pada Rabu, 22 September 2021.

Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.

Dari informasi yang beredar, Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan Lurah tersebut yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.

Load More