SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI merupakan mitra pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana terorisme.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Presiden (Wapres) sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Maruf Amin dalam keterangan resminya, Selasa (23/11/2021)
"Kalau MUI, secara lembaga dianggap justru tidak memperhatikan teroris, itu suatu kesalahan besar; karena memang sejak awal MUI justru merupakan partner Pemerintah di dalam rangka penanggulangan terorisme," kata Maruf Amin dikutip dari Antara.
Menurut Wapres, MUI telah sejak awal membuat fatwa yang menyatakan bahwa terorisme adalah perbuatan haram dan bukan termasuk dalam upaya jihad.
Fatwa MUI tersebut kemudian dijadikan rujukan oleh berbagai lembaga dalam penanggulangan terorisme di Indonesia.
"Dalam kaitannya dengan soal terorisme, saya kira MUI sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad," katanya menegaskan.
Selain membuat fatwa, MUI juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam penanggulangan terorisme dan radikalisasi.
MUI membentuk lembaga Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang sempat nonaktif beberapa tahun karena ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk melakukan sosialisasi pencegahan terorisme dan deradikalisasi.
Pada 2016, TPT kembali diaktifkan oleh Ma’ruf Amin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum MUI, untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam penanggulangan terorisme.
"TPT ini bersama dengan desk terorisme di Kemenko Polhukam terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal teorisme, menangkal radikalisme," katanya lagi.
Bahkan, ujarnya pula, TPT MUI bersama dengan Kemenko Polhukan yang menginisiasi terbentuknya BNPT.
"MUI bersama BNPT terus melakukan upaya-upaya untuk kontraradikalisme dan juga langkah-langkah deradikalisasi," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah bersama dua mubalig lainnya, Farid Okban dan Anung Al Hamat, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11) di Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan, karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).
Polri mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.
Berita Terkait
-
Ada Desakan Bubarkan MUI, Pengamat Terorisme: Agak Terlalu Lancang
-
Ramai Isu Bubarkan MUI, Maruf Amin: Jika Ada Penyusupan Bukan Rumah Dibakar
-
Farid Okbah Cs Ditahan Densus, Pengacara Cerita Istri Tersangka Diteror Ngaku Penyidik
-
Wapres Maruf Amin Sebut Upaya Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional
-
Mengerikan! Jamaah Islamiyah Disebut Sudah Menyebar ke Seluruh Lini Masyarakat
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
LPPOM Babel Resmikan Pusat Layanan Halal Terpadu Pertama di Indonesia
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis
-
Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir