Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 21:53 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri. [Suara.com/Ema]

SuaraRiau.id - Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Ditetapkannya SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan usai penyidik Polda Riau melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.

"Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kombes Sunarto.

Ia juga mengatakan bahwa SH dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.

Pada pasal 289 KUHPidana menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Sunarto.

Sebelumnya, oknum dosen Unri berinisial SH dilaporkan mahasiswinya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Load More