SuaraRiau.id - Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Ditetapkannya SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan usai penyidik Polda Riau melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
"Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kombes Sunarto.
Ia juga mengatakan bahwa SH dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.
Pada pasal 289 KUHPidana menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
“Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Sunarto.
Sebelumnya, oknum dosen Unri berinisial SH dilaporkan mahasiswinya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
Sunarto menyebut bahwa sudah 18 orang saksi dimintai keterangan, baik dari pihak korban maupun tersangka. Termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Psikolog dan Poligraf.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik. Kejati Riau telah menerbitkan P-16 terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa yang ditunjuk akan memantau perkembangan perkara yang melibatkan Dekan FISIP Unri itu. Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara dugaan pelecehan tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk diteliti.
Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan SH menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Hal itu untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Berita Terkait
-
Oknum Dosen Sudah Tersangka, Sikap Tim Pencari Fakta Unri Dipertanyakan
-
Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi
-
Dekan FISIP Unri Tersangka, LBH Pekanbaru Ungkap Bukti Dugaan Pelecehan
-
Terjerat Kasus Pelecehan Ke Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas Riau Resmi Tersangka
-
Dekan FISIP Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Begini Reaksi Rektorat Unri
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mengapa Kapolri Listyo Dapat Anugerah Adat dari LAM Riau? Ini 5 Alasannya
-
Saatnya Manggala Agni Tak Hanya Memadamkan Karhutla
-
Musisi Amrik Melly Mike Datang ke Pacu Jalur Kuansing, Begini Kata Panitia
-
UMKM Batu Makin Tangguh Berkat Klaster Tanaman Hias Binaan BRI
-
AgenBRILink Hadirkan Solusi Keuangan Digital Inklusif dari BRI