SuaraRiau.id - Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
Ditetapkannya SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan usai penyidik Polda Riau melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).
Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
"Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kombes Sunarto.
Ia juga mengatakan bahwa SH dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.
Pada pasal 289 KUHPidana menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
“Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Sunarto.
Sebelumnya, oknum dosen Unri berinisial SH dilaporkan mahasiswinya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
Sunarto menyebut bahwa sudah 18 orang saksi dimintai keterangan, baik dari pihak korban maupun tersangka. Termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Psikolog dan Poligraf.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik. Kejati Riau telah menerbitkan P-16 terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa yang ditunjuk akan memantau perkembangan perkara yang melibatkan Dekan FISIP Unri itu. Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara dugaan pelecehan tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk diteliti.
Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan SH menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Hal itu untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.
Berita Terkait
-
Oknum Dosen Sudah Tersangka, Sikap Tim Pencari Fakta Unri Dipertanyakan
-
Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi
-
Dekan FISIP Unri Tersangka, LBH Pekanbaru Ungkap Bukti Dugaan Pelecehan
-
Terjerat Kasus Pelecehan Ke Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas Riau Resmi Tersangka
-
Dekan FISIP Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Begini Reaksi Rektorat Unri
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Emas Antam Terus Menanjak, Menguat di Harga Rp2,407 Juta per Gram
-
7 Prompt Gemini AI Foto Fashion Minimalis bak Pemotretan Majalah Profesional
-
Contoh Prompt Gemini AI Foto Romantis Bareng Pasangan di Tempat Ikonik Bali
-
Buntut Tayangan Trans7, Chairul Tanjung Disarankan Minta Maaf ke Ulama dan Umat Islam
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik Lagi, Sentuh Rp2,622 Juta per Gram