Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 18 November 2021 | 21:53 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri. [Suara.com/Ema]

SuaraRiau.id - Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Unri, SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Ditetapkannya SH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan usai penyidik Polda Riau melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.

"Penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kombes Sunarto.

Ia juga mengatakan bahwa SH dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana.

Pada pasal 289 KUHPidana menegaskan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Sedangkan Pasal 294 ayat (2) KUHP mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja dilakukan oleh pegawai negari dan orang dalam satu lingkungan kerja/institusi. Ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Sunarto.

Sebelumnya, oknum dosen Unri berinisial SH dilaporkan mahasiswinya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Sunarto menyebut bahwa sudah 18 orang saksi dimintai keterangan, baik dari pihak korban maupun tersangka. Termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Psikolog dan Poligraf.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik. Kejati Riau telah menerbitkan P-16 terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa yang ditunjuk akan memantau perkembangan perkara yang melibatkan Dekan FISIP Unri itu. Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara dugaan pelecehan tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau untuk diteliti.

Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan SH menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Hal itu untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, SH.

Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, SH juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau.

SH melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Load More