SuaraRiau.id - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet usai berlibur dari luar negeri beberapa waktu lalu menyita perhatian publik.
Terbaru, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat karantina. Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini mengantongi empat alat bukti.
"Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa empat alat bukti yang dipegang oleh penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel Vennya, manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, serta oknum petugas bandara yang berinisial OP, sebagai tersangka.
"Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).
Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel Vennya.
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka dengan jeratan Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tarif Endorse Rachel Vennya Ratusan Juta, Nikita Mirzani: Gedean Gue!
-
Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nasibnya Ditentukan Jumat Ini
-
Diadu Domba dengan Cinta Laura, Nikita Mirzani Bawa-Bawa Kasus Rachel Vennya
-
Ahli Sebut Karantina Internasional Tak Perlu Jika Negara Asal Sudah Penuhi 3 Syarat Ini
-
Kasus Rachel Vennya, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Siapa Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo? Kini Jabat Pangdam XIX/Tuanku Tambusai
-
5 Mobil Bekas dengan Pajak Murah: Tangguh untuk Harian, Pilihan Cerdas Pemula
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bakal Kasih Bansos Rp7 Juta per NIK, Benarkah?
-
7 Krim Malam Anti Aging Harga Terjangkau, Wajah Kencang saat Bangun Tidur
-
Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen Masih Berlaku, Ini Syaratnya