Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 03 November 2021 | 19:25 WIB
Satpol PP Pekanbaru disebut kecolongan saat razia tempat hiburan malam. [Ist]

Pihaknya memastikan belum mendapati hiburan malam yang melanggar regulasi selama PPKM level 2. Mereka pun melakukan edukasi dan imbauan kepada pengelola hiburan malam.

"Tapi dengan catatan, apabila nanti masih didapati tentu kita lakukan penindakan," jelasnya.

Iwan menyampaikan bahwa dalam razia itu tim gabungan menyasar sejumlah lokasi. Mereka menyebar ke Boy Distro, Angle Wings hingga Arena Entertainment.

Titiknya menyebar di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuantan Raya, Jalan Tuanku Tambusai hingga Jalan Soekarno-Hatta.

Dirinya pengawasan tetap dilakukan karena yang ikut dalam razia tidak cuma dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Ada juga personel dari unsur kepolisian dan TNI yang ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Apabila nanti kita dapati adanya pelanggaran, maka akan kita lakukan penindakan. Malam ini ada beberapa tempat, di Jalan Sudirman Angel’s Wing, dan di Jalan Nangka," paparnya.

Aturan PPKM Level 2 tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/SATGAS/2021. Surat edaran ini tentang jam operasional yang diizinkan bagi para pelaku usaha

Pada poin kesepuluh, disebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat

Load More