SuaraRiau.id - Sejumlah muda-mudi di Indragiri Hilir (Inhil) yang tengah menghisap lem kambing diamankan Satpol PP setempat, Kamis (28/10/2021) malam.
Mereka mengadakan pesta lem kambing di Jalan Baharuddin Yusuf, tepatnya di halaman sebuah sekolah SD Negeri.
"Ya malam tadi ada laporan dari masyarakat, bahwasannya ada perkumpulan remaja yang diduga menghisap lem kambing di Jalan Baharudin Yusuf tepatnya di salah satu SD Negeri. Mendapati laporan itu tim URC langsung bergegas menuju lokasi," kata Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Petugas Satpol PP mengamankan 11 muda-mudi, tiga di antaranya perempuan dan masih berstatus di bawah umur.
Saat petugas tiba di lokasi, belasan remaja itu sedang berkumpul sambil menghisap lem kambing.
"Kami juga menemukan barang bukti lem kambing dan plastik bekas yang berisi lem kambing di lokasi. Semua muda mudi itu langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP Inhil untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Marta, lem kambing umumnya digunakan sebagai perekat dan mengandung zat-zat berbahaya namun seringkali disalahgunakan untuk mabuk atau teler yang dapat menyebabkan halusinasi hingga kematian.
"Tak disadari oleh anak remaja ini bahwa lem kambing berbahaya untuk kesehatan dan bisa berakibat fatal. Menghirup lem ini bisa mengakibatkan pusing, halusinasi, hingga hilangnya kesadaran. Kondisi lainnya bisa mengakibatkan mual muntah, iritasi, gangguan jantung dan bahkan kematian," ungkap Kasatpol.
Mirisnya lagi seluruh remaja yang terjaring malam itu masih berstatus pelajar.
"Mereka semua masih berstatus pelajar. Mereka kami data, diberi nasihat oleh tim, selain itu kami menghubungi pihak keluarga masing-masing untuk menjemput mereka ke Kantor Satpol PP Inhil," tukasnya.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
I Love Mutiara: BRI Dikenal sebagai Bank Paling Berpengalaman dalam Mendukung UMKM
-
Pro Kontra Pemkot Beli Alphard untuk Mobil Dinas, DPRD Pekanbaru: Bukan Barang Mewah
-
Riau Nomor Dua PHK Terbanyak se-Indonesia, Gubri Wahid Kasih Penjelasan
-
Mengenal Makan Bajambau, Tradisi yang Dihadiri Pejabat Tinggi Riau di Kampar
-
Panjang Lebar Penjelasan Ketua DPRD Pekanbaru soal Mobil Alphard untuk Dinas Wali Kota