SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman menang praperadilan atas Kejari Kuansing. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kuansing, Kamis (28/10/2021).
Dengan kejadian itu, Kejari Kuansing kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.
Terkait itu, Kajari Kuansing, Hadiman merasa ada keanehan proses sidang praperadilan. Ia menjelaskan, persidangan praperadilan dilakukan dalam waktu empat hari.
Menurutnya, pada sidang di hari ketiga, majelis hakim langsung memutuskan pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sidang.
"Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Hadiman menjelaskan bahwa dari pemohon Indra Agus Lukman sudah memberikan kesimpulan. Namun dari Kejari Kuansing belum.
Alasannya, saksi dan ahli dari mereka belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Seharusnya, saksi dari Kejaksaan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dihadirkan pada hari ini, Kamis.
Sedangkan ahli dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) diagendakan esok hari, Jumat (29/10/2021).
Hakim, kata dia, meminta para saksi termohon segera diajukan malam itu juga sebelum kesimpulan. Permintaan hakim tunggal Yosep Butar Butar tidak bisa dipenuhi.
Pasalnya, semua saksi tidak berada di Kuansing, dan telah dijadwalkan Kamis dan Jumat.
"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon (kejari). Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing. Ada ketentuan harus dilakukan memanggil saksi dari kami ini," jelasnya.
Para saksi tersebut, tuturnya, sudah disurati untuk hadir hari ini, dan saksi ahli dari BPKP sudah disurati untuk hadir esok hari. Namun, Rabu malam sidang sudah diminta kesimpulan, jaksa menyatakan keberatannya.
"Jaksa tidak mau menandatangani berita acara sidang kesimpulan yang digelar malam hari. Ini ada apa, kok kesannya seperti terburu-buru. Padahal waktu praperadilan itu kan 7 hari," jelas Hadiman.
Keanehan lainnya, ungkap Kajari Kuansing, persidangan pokok perkara melibatkan Indra Agus Lukman sudah dijadwalkan digelar Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim, tanpa disampaikan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing
-
Kasus Suap Bupati Kuansing: KPK Geledah 4 Lokasi, Sita Sejumlah Dokumen
-
Kamar Tahanan Andi Putra Digeledah Terkait Postingan Facebook
-
Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye
-
Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen