SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman menang praperadilan atas Kejari Kuansing. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kuansing, Kamis (28/10/2021).
Dengan kejadian itu, Kejari Kuansing kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.
Terkait itu, Kajari Kuansing, Hadiman merasa ada keanehan proses sidang praperadilan. Ia menjelaskan, persidangan praperadilan dilakukan dalam waktu empat hari.
Menurutnya, pada sidang di hari ketiga, majelis hakim langsung memutuskan pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sidang.
"Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Hadiman menjelaskan bahwa dari pemohon Indra Agus Lukman sudah memberikan kesimpulan. Namun dari Kejari Kuansing belum.
Alasannya, saksi dan ahli dari mereka belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Seharusnya, saksi dari Kejaksaan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dihadirkan pada hari ini, Kamis.
Sedangkan ahli dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) diagendakan esok hari, Jumat (29/10/2021).
Hakim, kata dia, meminta para saksi termohon segera diajukan malam itu juga sebelum kesimpulan. Permintaan hakim tunggal Yosep Butar Butar tidak bisa dipenuhi.
Pasalnya, semua saksi tidak berada di Kuansing, dan telah dijadwalkan Kamis dan Jumat.
"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon (kejari). Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing. Ada ketentuan harus dilakukan memanggil saksi dari kami ini," jelasnya.
Para saksi tersebut, tuturnya, sudah disurati untuk hadir hari ini, dan saksi ahli dari BPKP sudah disurati untuk hadir esok hari. Namun, Rabu malam sidang sudah diminta kesimpulan, jaksa menyatakan keberatannya.
"Jaksa tidak mau menandatangani berita acara sidang kesimpulan yang digelar malam hari. Ini ada apa, kok kesannya seperti terburu-buru. Padahal waktu praperadilan itu kan 7 hari," jelas Hadiman.
Keanehan lainnya, ungkap Kajari Kuansing, persidangan pokok perkara melibatkan Indra Agus Lukman sudah dijadwalkan digelar Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim, tanpa disampaikan dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Kepala Dinas ESDM Riau Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing
-
Kasus Suap Bupati Kuansing: KPK Geledah 4 Lokasi, Sita Sejumlah Dokumen
-
Kamar Tahanan Andi Putra Digeledah Terkait Postingan Facebook
-
Foto-foto Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK hingga Pakai Rompi Oranye
-
Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Kadis ESDM Riau Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik