SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman menang praperadilan atas Kejari Kuansing. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kuansing, Kamis (28/10/2021).
Dengan kejadian itu, Kejari Kuansing kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.
Terkait itu, Kajari Kuansing, Hadiman merasa ada keanehan proses sidang praperadilan. Ia menjelaskan, persidangan praperadilan dilakukan dalam waktu empat hari.
Menurutnya, pada sidang di hari ketiga, majelis hakim langsung memutuskan pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sidang.
"Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Hadiman menjelaskan bahwa dari pemohon Indra Agus Lukman sudah memberikan kesimpulan. Namun dari Kejari Kuansing belum.
Alasannya, saksi dan ahli dari mereka belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Seharusnya, saksi dari Kejaksaan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dihadirkan pada hari ini, Kamis.
Sedangkan ahli dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) diagendakan esok hari, Jumat (29/10/2021).
Hakim, kata dia, meminta para saksi termohon segera diajukan malam itu juga sebelum kesimpulan. Permintaan hakim tunggal Yosep Butar Butar tidak bisa dipenuhi.
Pasalnya, semua saksi tidak berada di Kuansing, dan telah dijadwalkan Kamis dan Jumat.
"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon (kejari). Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing. Ada ketentuan harus dilakukan memanggil saksi dari kami ini," jelasnya.
Para saksi tersebut, tuturnya, sudah disurati untuk hadir hari ini, dan saksi ahli dari BPKP sudah disurati untuk hadir esok hari. Namun, Rabu malam sidang sudah diminta kesimpulan, jaksa menyatakan keberatannya.
"Jaksa tidak mau menandatangani berita acara sidang kesimpulan yang digelar malam hari. Ini ada apa, kok kesannya seperti terburu-buru. Padahal waktu praperadilan itu kan 7 hari," jelas Hadiman.
Keanehan lainnya, ungkap Kajari Kuansing, persidangan pokok perkara melibatkan Indra Agus Lukman sudah dijadwalkan digelar Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim, tanpa disampaikan dalam persidangan.
Berbeda dengan perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini, penundaan sidangnya disampaikan di persidangan.
"Sidang perkara pokok (Indra Agus) ditunda tanpa dibuka dalam ruang sidang. Sementara ketua hakim yang sama dalam perkara Mursini membuka sidang dan menyampaikan sidang ditunda. Apa salahnya langsung disampaikan juga sidang ditunda dengan alasan sakit," jelasnya.
Kejari Kuansing mencoba mencari informasi ke panitera persidangan, mengapa sidang pokok tersebut tidak dibuka.
"Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang persidangan. Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan," Jelas Hadiman lagi.
Kejari Kuansing akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, terkait keanehan persidangan yang dipimpin hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Kami akan melaporkan ke KY, " tutupnya.
Indra Agus Lukman ditetpkan tersangka terkait dugaan korupsi dana Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan Serta Akselerasi di Dinas ESDM Kuansing Ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2013-2014.
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming
-
DPR Gembira, KY Jatuhkan Sanksi Pemecatan Ke 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur
-
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY, Apa Hasilnya?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan