Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 10:34 WIB
Ilustrasi hukum, praperadilan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman menang praperadilan atas Kejari Kuansing. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Kuansing, Kamis (28/10/2021).

Dengan kejadian itu, Kejari Kuansing kembali kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka korupsi.

Terkait itu, Kajari Kuansing, Hadiman merasa ada keanehan proses sidang praperadilan. Ia menjelaskan, persidangan praperadilan dilakukan dalam waktu empat hari.

Menurutnya, pada sidang di hari ketiga, majelis hakim langsung memutuskan pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sidang.

"Intinya sidang kemarin (Rabu malam) pembuktian dokumen. Hakim langsung memutuskan kesimpulan pada malam hari sekitar pukul 9 malam," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Hadiman menjelaskan bahwa dari pemohon Indra Agus Lukman sudah memberikan kesimpulan. Namun dari Kejari Kuansing belum.

Alasannya, saksi dan ahli dari mereka belum dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Seharusnya, saksi dari Kejaksaan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dihadirkan pada hari ini, Kamis.

Sedangkan ahli dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) diagendakan esok hari, Jumat (29/10/2021).

Hakim, kata dia, meminta para saksi termohon segera diajukan malam itu juga sebelum kesimpulan. Permintaan hakim tunggal Yosep Butar Butar tidak bisa dipenuhi.

Pasalnya, semua saksi tidak berada di Kuansing, dan telah dijadwalkan Kamis dan Jumat.

"Artinya, hakim mengabaikan saksi dari termohon (kejari). Kita kalau memanggil saksi tidak bisa secara lisan. Kalau mau memanggil saksi harus menyurati pimpinannya. Saksi itu PNS, ada di Pekanbaru dan Kuansing. Ada ketentuan harus dilakukan memanggil saksi dari kami ini," jelasnya.

Para saksi tersebut, tuturnya, sudah disurati untuk hadir hari ini, dan saksi ahli dari BPKP sudah disurati untuk hadir esok hari. Namun, Rabu malam sidang sudah diminta kesimpulan, jaksa menyatakan keberatannya.

"Jaksa tidak mau menandatangani berita acara sidang kesimpulan yang digelar malam hari. Ini ada apa, kok kesannya seperti terburu-buru. Padahal waktu praperadilan itu kan 7 hari," jelas Hadiman.

Keanehan lainnya, ungkap Kajari Kuansing, persidangan pokok perkara melibatkan Indra Agus Lukman sudah dijadwalkan digelar Kamis ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ternyata sidang itu ditunda oleh majelis hakim, tanpa disampaikan dalam persidangan.

Berbeda dengan perkara korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini, penundaan sidangnya disampaikan di persidangan.

"Sidang perkara pokok (Indra Agus) ditunda tanpa dibuka dalam ruang sidang. Sementara ketua hakim yang sama dalam perkara Mursini membuka sidang dan menyampaikan sidang ditunda. Apa salahnya langsung disampaikan juga sidang ditunda dengan alasan sakit," jelasnya.

Kejari Kuansing mencoba mencari informasi ke panitera persidangan, mengapa sidang pokok tersebut tidak dibuka.

"Disebutkan, tunggu sidang vonis praperadilan di PN Teluk Kuantan, dan sidang ditunda pada 9 November tanpa dibuka di ruang persidangan. Kalau nanti dalam sidang putusan sela dakwaan kami dinilai cacat demi hukum, ya kami terbitkan lagi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan," Jelas Hadiman lagi.

Kejari Kuansing akan membuat laporan ke Komisi Yudisial, terkait keanehan persidangan yang dipimpin hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

"Kami akan melaporkan ke KY, " tutupnya.

Indra Agus Lukman ditetpkan tersangka terkait dugaan korupsi dana Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan Serta Akselerasi di Dinas ESDM Kuansing Ke Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2013-2014.

Load More