Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan minyak kelapa sawit (CPO) ilegal di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. [ANTARA/Aswaddi Hamid/21]

Beda kalau CPO curian dalam jumlah besar biasanya didapat dari kapal tanker yang masih dalam posisi labuh di perairan dan belum bongkar muatan di pelabuhan.

"Itu kalau dicuri dari mobil tanki sebagai alat angkutnya. Kalau dari kapal biasanya dicampur dengan air atau mereka punya cara sendiri untuk mengelabui pihak perusahaan yang menerimanya.

Dan kerugian tetap pada perusahaan kapal sebagai transporter. Pihak perusahaan sebagai penerima CPO hanya membayar berapa yang mereka terima di pelabuhan. (Antara)

Load More