SuaraRiau.id - PPKM Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kini berstatus level 1 hingga 8 November mendatang. Penurunan level tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan PPKM Level 2 tersebut.
Surat Edaran yang dikeluarkan bernomor 61 tahun 2021. Edaran ini berlaku dari 19 Oktober hingga 8 November mendatang.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, PPKM Level 1 di Batam tentunya berdampak pada sejumlah kelonggaran. Namun tidak sepenuhnya kelonggaran diberikan.
Anak di bawah 12 tahun yang masih tidak diperkenankan masuk kawasan bioskop. Kemudian restoran dan kafe yang berada di dalam kawasan bioskop dapat melayani pembeli untuk makan dan minum, namun dengan kapasitas 50 persen.
Sebelumnya pada PPKM Level 2, dalam kawasan bioskop tidak boleh ada aktivitas makan dan minum.
Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop hanya sudah boleh diisi 70 persen dari total kapasitas. Ditambah lagi saat memasuki kawasan bioskop dilarang untuk makan/minum, atau menjual makanan dan minuman.
Untuk pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.
Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan di tempat peribadatan paling banyak 75 persen. Kemudian kegiatan seni/budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan area publik, rapat dan seminar dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.
Berita Terkait
-
Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah
-
Pencurian Mobil Mercy Pakai Jasa Kendaraan Derek di Batam Terekam CCTV
-
Hari Pertama Ujicoba, Belasan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Bantul
-
PPKM Turun ke Level 2, Kawasan Kaliurang Sleman Mulai Diserbu Wisatawan
-
PPKM Pekanbaru Tak Kunjung Level 1, Wali Kota Firdaus Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Dhika Bocah Pacu Jalur Tampil Energik Bareng Artis Bollywood, Giring: Keren!
-
Kapal Angkut 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut Kepulauan Meranti
-
Kejutan 5 DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Saldonya Bernilai Ratusan Ribu
-
Syarat Penerima BLT Kesra 900 Ribu Periode Oktober-Desember 2025
-
Cara Cek BLT Kesra 900 Ribu Periode Oktober-Desember 2025