Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 20 Oktober 2021 | 21:40 WIB
Suasana Bagian keberangkatan Hang Nadim Batam. [Suara.com/Partahi]

SuaraRiau.id - PPKM Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kini berstatus level 1 hingga 8 November mendatang. Penurunan level tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan PPKM Level 2 tersebut.

Surat Edaran yang dikeluarkan bernomor 61 tahun 2021. Edaran ini berlaku dari 19 Oktober hingga 8 November mendatang.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, PPKM Level 1 di Batam tentunya berdampak pada sejumlah kelonggaran. Namun tidak sepenuhnya kelonggaran diberikan.

Anak di bawah 12 tahun yang masih tidak diperkenankan masuk kawasan bioskop. Kemudian restoran dan kafe yang berada di dalam kawasan bioskop dapat melayani pembeli untuk makan dan minum, namun dengan kapasitas 50 persen.

Sebelumnya pada PPKM Level 2, dalam kawasan bioskop tidak boleh ada aktivitas makan dan minum.

Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas bioskop hanya sudah boleh diisi 70 persen dari total kapasitas. Ditambah lagi saat memasuki kawasan bioskop dilarang untuk makan/minum, atau menjual makanan dan minuman.

Untuk pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.

Load More