SuaraRiau.id - PPKM Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kini berstatus level 1 hingga 8 November mendatang. Penurunan level tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan PPKM Level 2 tersebut.
Surat Edaran yang dikeluarkan bernomor 61 tahun 2021. Edaran ini berlaku dari 19 Oktober hingga 8 November mendatang.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, PPKM Level 1 di Batam tentunya berdampak pada sejumlah kelonggaran. Namun tidak sepenuhnya kelonggaran diberikan.
Anak di bawah 12 tahun yang masih tidak diperkenankan masuk kawasan bioskop. Kemudian restoran dan kafe yang berada di dalam kawasan bioskop dapat melayani pembeli untuk makan dan minum, namun dengan kapasitas 50 persen.
Sebelumnya pada PPKM Level 2, dalam kawasan bioskop tidak boleh ada aktivitas makan dan minum.
Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop hanya sudah boleh diisi 70 persen dari total kapasitas. Ditambah lagi saat memasuki kawasan bioskop dilarang untuk makan/minum, atau menjual makanan dan minuman.
Untuk pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.
Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan di tempat peribadatan paling banyak 75 persen. Kemudian kegiatan seni/budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan area publik, rapat dan seminar dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.
Berita Terkait
-
Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah
-
Pencurian Mobil Mercy Pakai Jasa Kendaraan Derek di Batam Terekam CCTV
-
Hari Pertama Ujicoba, Belasan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Bantul
-
PPKM Turun ke Level 2, Kawasan Kaliurang Sleman Mulai Diserbu Wisatawan
-
PPKM Pekanbaru Tak Kunjung Level 1, Wali Kota Firdaus Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Beri Dukungan Abdul Wahid, UAS Disebut Siap Jadi Saksi Persidangan
-
Ketum Ormas di Riau Divonis 6 Tahun Penjara: Terbukti Memeras!
-
Abdul Wahid Segera Disidang, Pendukung Klaim Temukan Fakta Baru
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Ribuan Pemudik Berangkat dengan 175 Bus Gratis dari BRI