SuaraRiau.id - PPKM Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kini berstatus level 1 hingga 8 November mendatang. Penurunan level tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 54 tahun 2021.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan PPKM Level 2 tersebut.
Surat Edaran yang dikeluarkan bernomor 61 tahun 2021. Edaran ini berlaku dari 19 Oktober hingga 8 November mendatang.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, PPKM Level 1 di Batam tentunya berdampak pada sejumlah kelonggaran. Namun tidak sepenuhnya kelonggaran diberikan.
Anak di bawah 12 tahun yang masih tidak diperkenankan masuk kawasan bioskop. Kemudian restoran dan kafe yang berada di dalam kawasan bioskop dapat melayani pembeli untuk makan dan minum, namun dengan kapasitas 50 persen.
Sebelumnya pada PPKM Level 2, dalam kawasan bioskop tidak boleh ada aktivitas makan dan minum.
Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas bioskop hanya sudah boleh diisi 70 persen dari total kapasitas. Ditambah lagi saat memasuki kawasan bioskop dilarang untuk makan/minum, atau menjual makanan dan minuman.
Untuk pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.
Kemudian di rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.
Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan di tempat peribadatan paling banyak 75 persen. Kemudian kegiatan seni/budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan area publik, rapat dan seminar dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.
Berita Terkait
-
Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah
-
Pencurian Mobil Mercy Pakai Jasa Kendaraan Derek di Batam Terekam CCTV
-
Hari Pertama Ujicoba, Belasan Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Bantul
-
PPKM Turun ke Level 2, Kawasan Kaliurang Sleman Mulai Diserbu Wisatawan
-
PPKM Pekanbaru Tak Kunjung Level 1, Wali Kota Firdaus Ungkap Penyebabnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jeni Rahmadial Fitri: dari Kontes Kecantikan, Ditahan hingga Gelar Puteri Indonesia Dicabut
-
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Jeni Rahmadial Fitri Imbas Kasus Medis Ilegal
-
Modal Sertifikat Pelatihan, Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal
-
Opini: Menakar Keadilan di Balik Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Makan Korban, Tarif Klinik Kecantikan Ilegal Jeni Rahmadial Fitri Capai Rp16 Juta