SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto pada Selasa (19/10/2021).
Petrus dijerat dalam kasus korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 - 2015.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budhianto mengatakan, Petrus ditahan KPK selama 20 hari pertama dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021.
"Penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Petrus akan ditahan di Rumah tahanan KPK Kavling C-1.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK," ucap Setyo.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Termasuk empat tersangka yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan.
Adapun kontruksi perkara menjerat Petrus, kata Setyo, diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (PT SM) untuk bermitra dengan PT WIjaya Karya dengan membentuk kerja sama operasi dengan PT WS untuk mengikuti lelang proyek dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh tersangka PES dilakukan blacklist oleh Pemkab Bengkalis," katanya.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, BPBD Riau Minta Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir Waspadai Banjir
Meski telah dinyatakan tidak lulus oleh Pemkab Bengkalis. Diduga Petrus, kata Setyo, melakukan manipulasi dokumen persyaratan agar perusahaannya itu dapat mengikuti lelang.
"Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka PES dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan," katanya.
Setelah memenangkan lelang proyek, adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus.
"Selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya," kata Setyo.
Sehingga, kata Setyo, tindakan yang dilakukan oleh Petrus mengakibatkan kerugian negara cukup besar mencapai ratusan miliar.
"Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel