SuaraRiau.id - Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet menghebohkan publik belakangan ini. Ia pun terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus apa yang dilakukan Rachel Vennya patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus dong," sebut Yusri, Senin (18/10/2021).
Diketahui, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan Rachel dilakukan pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV. Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan ketentuan dari pemerintah, setiap orang wajib melakukan karantina selama lima hari jika baru berpergian dari luar negeri.
"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," terang dia.
Untuk diketahui, Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Kodam Jaya yang melakukan penyelidikan awal menemukan bahwa Rachel dibantu kabur oleh oknum anggota TNI.
Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.
Meskipun Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya, kasus tersebut mendapat perhatian publik. Tak sedikit yang mengecam aksi sang selebgram cantik itu.
Tak hanya netizen, rekan public figure pun ikut bersuara terkait kaburnya Rachel Vennya.
Berita Terkait
-
Sebut Ulah Rachel Vennya Berbahaya, Polisi Selidiki Unsur Pidana Kekarantinaan Kesehatan
-
Kapolda Janji Tindak Tegas Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina
-
Polda Metro Jaya Sudah Layangkan Surat Panggilan untuk Rachel Vennya
-
Kapolda Metro Jaya Pastikan Bakal Tindak Tegas Kasus Rachel Vennya
-
Buntut Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Tindak Tegas Mafia Karantina
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pemkab Siak Tak Bisa Jamin THR ASN Cair, Sekda: Regulasi Belum Ada
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
5 Parfum Wangi Tahan Lama dan Elegan untuk Momen Lebaran
-
Pemadaman Terus Dilakukan di Empat Titik Api Karhutla Riau
-
Hati-hati saat Mudik, Ini Daftar Jalan Nasional di Riau yang Rawan Kecelakaan