SuaraRiau.id - Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet menghebohkan publik belakangan ini. Ia pun terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus apa yang dilakukan Rachel Vennya patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus dong," sebut Yusri, Senin (18/10/2021).
Diketahui, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan Rachel dilakukan pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV. Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan ketentuan dari pemerintah, setiap orang wajib melakukan karantina selama lima hari jika baru berpergian dari luar negeri.
"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," terang dia.
Untuk diketahui, Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
Kodam Jaya yang melakukan penyelidikan awal menemukan bahwa Rachel dibantu kabur oleh oknum anggota TNI.
Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.
Meskipun Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya, kasus tersebut mendapat perhatian publik. Tak sedikit yang mengecam aksi sang selebgram cantik itu.
Tak hanya netizen, rekan public figure pun ikut bersuara terkait kaburnya Rachel Vennya.
Berita Terkait
-
Sebut Ulah Rachel Vennya Berbahaya, Polisi Selidiki Unsur Pidana Kekarantinaan Kesehatan
-
Kapolda Janji Tindak Tegas Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina
-
Polda Metro Jaya Sudah Layangkan Surat Panggilan untuk Rachel Vennya
-
Kapolda Metro Jaya Pastikan Bakal Tindak Tegas Kasus Rachel Vennya
-
Buntut Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Tindak Tegas Mafia Karantina
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
5 Mobil SUV Bekas Terkenal Irit dan Hemat Perawatan, Cocok buat Harian
-
Kejari Siak Raih 3 Penghargaan Bergengsi 2025: Capaian Nyata Penegakan Hukum
-
BRI Peduli Kembangkan Potensi Difabel untuk UMKM Berkelanjutan
-
4 Mobil SUV Bekas Bukan Toyota, Populer di Kalangan Tua dan Anak Muda
-
Libur Nataru, Waspada Tempat Wisata Rawan Banjir dan Longsor di Riau