SuaraRiau.id - Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi sudah mulai melepas stiker physical distancing di dalam Masjidil Haram.
Pelepasan stiker tersebut menandai pelonggaran pembatasan yang selama ini diberlakukan pemerintah Arab Saudi demi mencegah virus Covid-19.
Arab Saudi mulai melonggarkan pembatasan mulai hari ini.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Manajemen Jemaah di Kepresidenan, Insinyur Osama bin Mansour Al-Hujaili, bahwa sejak awal pandemi Kepresidenan telah bekerja untuk menerapkan sejumlah tindakan pencegahan, antara lain stiker physical distancing yang disebar di seluruh Masjidil Haram.
Awalnya stiker-stiker itu diterapkan untuk menjaga jarak per dua meter, lalu pada pertengahan tahap ketiga, dikurangi menjadi satu setengah meter.
Al-Hujaili menyebut bahwa stiker-stiker tersebut memberikan kontribusi yang besar terhadap operasi pengelompokan dan pengelolaan jemaah di dalam Masjidil Haram, melalui koridor, jalur jalan ibadah dan hal-hal lain yang ditata untuk menjaga keamanan bagi mereka yang pergi ke Tanah Suci.
Untuk diketahui, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan yang selama ini diterapkan dalam upaya mencegah Covid-19. Salah satunya mengizinkan warga untuk bergerak di luar ruangan tanpa mengenakan masker atau menjaga jarak sosial.
Mengutip Saudigazette, aturan itu mulai berlaku hari ini. Aturan itu berlaku bagi warga yang telah menyelesaikan vaksinasi Covid-19.
Pembatasan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga dihapus. Dua masjid itu kini boleh berkapasitas penuh atau maksimal, bagi warga yang sudah vaksin.
Aula pernikahan, restoran, dan sarana transportasi juga akan diizinkan beroperasi pada kapasitas penuh untuk orang-orang yang divaksinasi penuh tanpa menjaga jarak fisik.
Keputusan melonggarkan persyaratan jarak sosial dan kapasitas penuh juga akan berlaku di gerai komersial, tetapi orang-orang masih perlu mengenakan masker di dalam ruangan.
Keputusan ini disetujui oleh Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Jumat sebagai bagian dari pelonggaran pembatasan Covid-19 yang diberlakukan hampir 19 bulan lalu menyusul pecahnya pandemi virus corona pada Maret 2020, Saudi Press Agency melaporkan.
Disitat dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan Raja untuk keputusan baru didasarkan pada rekomendasi yang diajukan oleh otoritas kesehatan.
Serta melihat dari kemajuan yang dicapai Kerajaan baik sistem kekebalanwarga hingga penurunan tajam jumlah kasus virus corona.
Berikut keputusan pelonggaran pembatasan yang diumumkan oleh kementerian:
1. Tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan, tetapi wajib memakai masker di dalam ruangan.
2. Tindakan pencegahan bagi mereka yang menerima dua dosis vaksin coronavirus dilonggarkan sebagai berikut:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Arab Saudi Longgarkan Prokes, Ini Penampakan Shalat Tak Berjarak di Masjidil Haram
-
Niat Ibadah Umrah Haji, Dua Pemuda Nekat Gowes dari Gorontalo ke Mekkah
-
Syekh Arab Saudi ini Nikahi 3 Wanita Indonesia, Semuanya Rukun Hidup Satu Rumah
-
Seekor Singa Berkeliaran di Jalanan Arab Saudi, Warga Ketakutan
-
Pengusaha Gembira Arab Saudi Segera Buka Perjalanan Umrah dari Indonesia
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?