Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 12:25 WIB
Rachel Vennya. [YouTube/Boy William]

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua pelaku perjalalanan internasional berstatus WNI dan WNA harus melakukan karantina selama 8x24 jam.

Kabar Rachel Vennya kabur saat karantina kemudian banyak mendapat perhatian lebih dari sejumlah pihak, salah satunya artis Nikita Mirzani.

Load More