Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:38 WIB
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Selebgram Cut Wahyuni Rosita atau Cut Bul divonis 22 hari penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Banda Aceh.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, terdakwa Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor.

Akibat kelalaian selebgram Aceh itu, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Vonisnya 22 hari penjara, ia dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," ujar Sadri dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).

Namun, kata Sadri, Cut Bul tidak lagi di penjara karena sebelumnya sudah menjalani masa tahanan rumah sekitar 70 hari, dan putusan tersebut tepat di hari akhir masa penahanannya.

"Jadi putusan terhadap Cut Bul itu pas dengan masa tahanannya. Jadi sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lagi," ujarnya.

Sadri juga menambahkan bahwa Cut Bul juga tidak dibebankan membayar denda, hal itu karena yang bersangkutan sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban.

"Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," kata Sadri.

Untuk diketahui, peristiwa laka lantas yang melibatkan Cut Bul tersebut terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita, dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun. Korban Laila Henita meninggal dunia, dan anaknya selamat. (Antara)

Load More