SuaraRiau.id - Rachel Vennya ramai dikabarkan kabur dari tempat karantina Wisma Atlet. Kejadian tersebut lalu menjadi sorotan publik, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi kepada wartawan saat ditemui di Lebak, Banten menegaskan agar Rachel Vennya dimasukkan kembali ke tempat karantina.
Menkes Budi juga mengingatkan bahwa siapapun yang melanggar aturan harus dihukum sebagaimana mestinya, termasuk Rachel Vennya.
“Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” ujar Menkes Budi Gunadi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Ia menyayangkan sikap dari tokoh publik yang seharusnya bisa jadi panutan. Apalagi karantina kesehatan itu dilakukan semata-mata bukan untuk kepentingan dirinya, tapi untuk masyarakat luas.
“Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar itu kan dia memberikan risiko ke publik,” terang dia.
Dia pun menyebut tindakan gegabah yang dilakukan Rachel Vennya sebagai sikap yang sangat egois dan tak patut ditiru.
“Sangat-sangat selfish,” sebutnya.
Untuk diketahui, Rachel Vennya disebut hanya menjalani karantina selama 3 hari sepulang dari Amerika Serikat. Ia meninggalkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan dengan dibantu oleh oknum TNI.
Rachel Vennya ke Amerika Serikat (AS) sebelumnya untuk memenuhi undangan brand lokal, Erigo. Namun tak seperti rekannya, Denny Sumargo yang menjalani karantina di hotel, Rachel Vennya justru melakukannya di Wisma Atlet.
Selebgram tersebut tak seharusnya berada di rumah sakit pemerintah untuk penanganan Covid-19. Sebab dia tak termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapat fasilitas di tempat tersebut.
Rachel Vennya bukan termasuk golongan yang bisa pakai fasilitas pemerintah untuk karantina
Berdasarkan Keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 pada 15 September 2021, sebenarnya hanya orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu berhak berada di RSDC Wisma Pademangan.
Adapun kepentingan tersebut ialah mereka yang termasuk golongan: 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, 2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri dan 3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
“Pada kasus selebgram Rachel Vennya, menunjukkan yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” demikian keterangan dari Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Berita Terkait
-
Sindir Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nikita Mirzani Singgung Keadilan Sosial
-
5 Unggahan Rachel Vennya yang Tuai Sorotan Sepulang dari Amerika
-
Sifat dan Watak Rachel Vennya Menurut Weton Jawa: Tidak Terpengaruh Omongan Orang!
-
Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI
-
Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
4 Mobil Bekas 80 Jutaan Muat 7 Penumpang, Tangguh di Segala Medan
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Bukan LCGC, Bodi Sporty Disukai Anak Muda
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish untuk Pemula
-
Polres Inhu Temukan Ratusan Kubik Kayu Illegal Logging yang Tersusun Rapi
-
Pengacara di Riau Terseret Korupsi Dana PI, Modus Jual Beli Lahan Sawit 600 Ha