SuaraRiau.id - Rachel Vennya ramai dikabarkan kabur dari tempat karantina Wisma Atlet. Kejadian tersebut lalu menjadi sorotan publik, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi kepada wartawan saat ditemui di Lebak, Banten menegaskan agar Rachel Vennya dimasukkan kembali ke tempat karantina.
Menkes Budi juga mengingatkan bahwa siapapun yang melanggar aturan harus dihukum sebagaimana mestinya, termasuk Rachel Vennya.
“Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” ujar Menkes Budi Gunadi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Ia menyayangkan sikap dari tokoh publik yang seharusnya bisa jadi panutan. Apalagi karantina kesehatan itu dilakukan semata-mata bukan untuk kepentingan dirinya, tapi untuk masyarakat luas.
“Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar itu kan dia memberikan risiko ke publik,” terang dia.
Dia pun menyebut tindakan gegabah yang dilakukan Rachel Vennya sebagai sikap yang sangat egois dan tak patut ditiru.
“Sangat-sangat selfish,” sebutnya.
Untuk diketahui, Rachel Vennya disebut hanya menjalani karantina selama 3 hari sepulang dari Amerika Serikat. Ia meninggalkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan dengan dibantu oleh oknum TNI.
Rachel Vennya ke Amerika Serikat (AS) sebelumnya untuk memenuhi undangan brand lokal, Erigo. Namun tak seperti rekannya, Denny Sumargo yang menjalani karantina di hotel, Rachel Vennya justru melakukannya di Wisma Atlet.
Selebgram tersebut tak seharusnya berada di rumah sakit pemerintah untuk penanganan Covid-19. Sebab dia tak termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapat fasilitas di tempat tersebut.
Rachel Vennya bukan termasuk golongan yang bisa pakai fasilitas pemerintah untuk karantina
Berdasarkan Keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 pada 15 September 2021, sebenarnya hanya orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu berhak berada di RSDC Wisma Pademangan.
Adapun kepentingan tersebut ialah mereka yang termasuk golongan: 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, 2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri dan 3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
“Pada kasus selebgram Rachel Vennya, menunjukkan yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” demikian keterangan dari Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Berita Terkait
-
Sindir Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nikita Mirzani Singgung Keadilan Sosial
-
5 Unggahan Rachel Vennya yang Tuai Sorotan Sepulang dari Amerika
-
Sifat dan Watak Rachel Vennya Menurut Weton Jawa: Tidak Terpengaruh Omongan Orang!
-
Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI
-
Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta
-
Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru
-
Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober
-
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga