SuaraRiau.id - Rachel Vennya ramai dikabarkan kabur dari tempat karantina Wisma Atlet. Kejadian tersebut lalu menjadi sorotan publik, termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi kepada wartawan saat ditemui di Lebak, Banten menegaskan agar Rachel Vennya dimasukkan kembali ke tempat karantina.
Menkes Budi juga mengingatkan bahwa siapapun yang melanggar aturan harus dihukum sebagaimana mestinya, termasuk Rachel Vennya.
“Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” ujar Menkes Budi Gunadi dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Ia menyayangkan sikap dari tokoh publik yang seharusnya bisa jadi panutan. Apalagi karantina kesehatan itu dilakukan semata-mata bukan untuk kepentingan dirinya, tapi untuk masyarakat luas.
“Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar itu kan dia memberikan risiko ke publik,” terang dia.
Dia pun menyebut tindakan gegabah yang dilakukan Rachel Vennya sebagai sikap yang sangat egois dan tak patut ditiru.
“Sangat-sangat selfish,” sebutnya.
Untuk diketahui, Rachel Vennya disebut hanya menjalani karantina selama 3 hari sepulang dari Amerika Serikat. Ia meninggalkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan dengan dibantu oleh oknum TNI.
Rachel Vennya ke Amerika Serikat (AS) sebelumnya untuk memenuhi undangan brand lokal, Erigo. Namun tak seperti rekannya, Denny Sumargo yang menjalani karantina di hotel, Rachel Vennya justru melakukannya di Wisma Atlet.
Selebgram tersebut tak seharusnya berada di rumah sakit pemerintah untuk penanganan Covid-19. Sebab dia tak termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapat fasilitas di tempat tersebut.
Rachel Vennya bukan termasuk golongan yang bisa pakai fasilitas pemerintah untuk karantina
Berdasarkan Keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 pada 15 September 2021, sebenarnya hanya orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu berhak berada di RSDC Wisma Pademangan.
Adapun kepentingan tersebut ialah mereka yang termasuk golongan: 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, 2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri dan 3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
“Pada kasus selebgram Rachel Vennya, menunjukkan yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” demikian keterangan dari Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Berita Terkait
-
Sindir Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Nikita Mirzani Singgung Keadilan Sosial
-
5 Unggahan Rachel Vennya yang Tuai Sorotan Sepulang dari Amerika
-
Sifat dan Watak Rachel Vennya Menurut Weton Jawa: Tidak Terpengaruh Omongan Orang!
-
Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI
-
Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta
-
Hari Gajah Sedunia 2026, Domang 'si Selebriti' dan Eksistensi Gajah Nusantara
-
Sebanyak 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Riau Selama 2023-2025