Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:23 WIB
Ilustrasi penggelapan uang perusahaan karena pinjaman online. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang oknum karyawan Alfamart di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap atas dugaan menilap uang perusahaan sebesar Rp 45 juta lebih.

Pria berinisial YH itu diamankan jajaran Polsek Sagulung. Tersangka nekat membawa kabur puluhan juta rupiah uang karena terjerat utang pinjaman online atau pinjol.

"Utang pinjol menumpuk, selain itu ada kebutuhan lainnya dan uang itu sudah habis," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Dharma Ardyaniki dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/10/2021).

Menurut penuturan tersangka, uang itu habis digunakan untuk membayar kontrakan rumah.

Tersangka YH juga kehabisan akal mencari uang tambahan untuk biaya persalinan istrinya yang saat itu telah memasuki masa jelang melahirkan.

"Sisa uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk ponsel yang menjadi barang bukti kasus ini," ujar Kapolsek.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, YH dilaporkan ke polisi oleh manajemen Alfamart di Bukit Permata pada Sabtu (31/7/2021) lalu atas tuduhan penggelapan.

YH membawa kabur uang sebesar Rp 45.573.000 setelah menguras isi brankas dan mesin kasir di minimarket tersebut.

Ia baru berhasil diringkus pada Kamis (7/10/2021) petang di kawasan Tiban, Sekupang.

Load More