SuaraRiau.id - Direktur Yayasan Ekosistem Zamrud (YEZ) Siak, Ahmad Said menilai PT Uniseraya mengangkangi Peraturan Bupati Siak No 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau.
Ahmad Said mengungkapkan bahwa dalam perbup itu, secara jelas disebutkan bahwa sasaran Siak Kabupaten Hijau salah satunya adalah menekan tingkat kerusakan sumber daya alam khususnya gambut dan DAS Siak.
“Hasil analisis peta kedalaman gambut yang kami bersama koalisi Sedagho Siak memperlihatkan bahwa areal HGU (hak guna usaha) PT Uniseraya berada dalam kawasan lindung gambut dengan kedalaman di atas 3 meter,” terang Ahmad Said.
Menurut Ahmad Said, PT Uniseraya mendapatkan izin usaha perkebunan dari Bupati Siak pada tahun 2006 seluas 9.300 hektare untuk usaha perkebunan sagu.
Pada 2021, Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak mengeluarkan rekomendasi perubahan jenis tanaman dari sagu menjadi sawit dengan alasan komoditas sagu tidak produktif.
Untuk keperluan tersebut, saat ini PT Uniseraya sedang mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat memperoleh izin perubahan jenis tanaman.
Kami menjumpai di lapangan bahwa PT Uniseraya tidak pernah menanam sagu, justru saat ini di lahan tersebut sudah ditanami sawit. Padahal belum ada izin perubahan komoditas,” ucap Ahmad Said.
Pada saat uji publik amdal, keberadaan sawit dalam areal tersebut dikonfirmasi oleh YEZ kepada pihak Uniseraya. Awalnya, perwakilan Uniseraya tidak mengakui bahwa lahan HGU mereka telah ditanami sawit. Namun, setelah didesak dengan memperlihatkan bukti Citra Satelit, Uniseraya tetap tidak mengakui penanaman sawit tersebut.
Namun, pada pembahasan amdal kedua yang dilaksankan di Kabupaten Siak, pihak Uniseraya menerangkan di dalam dokumen amdal melalui surat dari PT Uniseraya Nomor: 007/US/LG – III /2021 menyampaikan bahwa telah dilakukan kegiatan penanaman kelapa sawit pada HGU seluas 326 hektare.
Tentu keterangan ini tidak sesuai dengan keterangan awal pada rapat uji publik yang dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Apit.
“Jelas sekali ada upaya pembohongan yang dilakukan Uniseraya saat uji publik amdal,” ungkap Ahmad Said.
Di dalam dokumen tidak sedikitpun menyinggung soal keberadaan sawit, sehingga amdal yang disusun tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menilai, kawasan yang dijadikan kebun sawit oleh Uniseraya masih merupakan tutupan hutan sekunder, sehingga perlu dipertahankan mengingat kawasan tersebut juga merupakan gambut dalam,“ ucap Ahmad Said.
Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan Siak Hijau yang selama ini digadang-gadang oleh Pemkab Siak.
Dilihat dari sejarah dokumen perizinan yang dimiliki PT Uniseraya pada 2006 yang terlampir di dalam dokumen amdal, terlihat beberapa kejanggalan yang sangat mencolok diantaranya, pada 4 Juni 2005, SK Bupati No. 13/2005 pemberian izin lokasi PT Uniseraya.
Berita Terkait
-
Tabrakan di Siak: Bus Terguling, Minibus Ringsek-Belasan Orang Terluka
-
Bejatnya Pria Lajang di Siak, Culik dan Cabuli 7 Bocah Perempuan Bawah Umur
-
Bocah SD di Pandeglang Diiming-imingi Belajar Motor Sebelum Digilir Tiga Tukang Ojek
-
Biadab! Tiga Tukang Ojek Gilir Bocah SD di Kebun Sawit Pandeglang
-
Tulis Pesan Game Over, Pria di Pelalawan Ditemukan Meninggal di Dalam Parit Kebun Sawit
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
"Penghuni Rumah Warisan", SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G Melalui Web Series
-
Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla
-
Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?