SuaraRiau.id - Direktur Yayasan Ekosistem Zamrud (YEZ) Siak, Ahmad Said menilai PT Uniseraya mengangkangi Peraturan Bupati Siak No 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau.
Ahmad Said mengungkapkan bahwa dalam perbup itu, secara jelas disebutkan bahwa sasaran Siak Kabupaten Hijau salah satunya adalah menekan tingkat kerusakan sumber daya alam khususnya gambut dan DAS Siak.
“Hasil analisis peta kedalaman gambut yang kami bersama koalisi Sedagho Siak memperlihatkan bahwa areal HGU (hak guna usaha) PT Uniseraya berada dalam kawasan lindung gambut dengan kedalaman di atas 3 meter,” terang Ahmad Said.
Menurut Ahmad Said, PT Uniseraya mendapatkan izin usaha perkebunan dari Bupati Siak pada tahun 2006 seluas 9.300 hektare untuk usaha perkebunan sagu.
Pada 2021, Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak mengeluarkan rekomendasi perubahan jenis tanaman dari sagu menjadi sawit dengan alasan komoditas sagu tidak produktif.
Untuk keperluan tersebut, saat ini PT Uniseraya sedang mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat memperoleh izin perubahan jenis tanaman.
Kami menjumpai di lapangan bahwa PT Uniseraya tidak pernah menanam sagu, justru saat ini di lahan tersebut sudah ditanami sawit. Padahal belum ada izin perubahan komoditas,” ucap Ahmad Said.
Pada saat uji publik amdal, keberadaan sawit dalam areal tersebut dikonfirmasi oleh YEZ kepada pihak Uniseraya. Awalnya, perwakilan Uniseraya tidak mengakui bahwa lahan HGU mereka telah ditanami sawit. Namun, setelah didesak dengan memperlihatkan bukti Citra Satelit, Uniseraya tetap tidak mengakui penanaman sawit tersebut.
Namun, pada pembahasan amdal kedua yang dilaksankan di Kabupaten Siak, pihak Uniseraya menerangkan di dalam dokumen amdal melalui surat dari PT Uniseraya Nomor: 007/US/LG – III /2021 menyampaikan bahwa telah dilakukan kegiatan penanaman kelapa sawit pada HGU seluas 326 hektare.
Tentu keterangan ini tidak sesuai dengan keterangan awal pada rapat uji publik yang dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Apit.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Dapat Hadiah Kejagung Kelola Ratusan Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan
-
Jaga Sawitan Kritik Pemerintah Lelet Urus Nasib Buruh Sawit: Padahal Industri Penyumbang Devisa Terbesar
-
Industri Sawit Nasional Hadapi Tantangan Stagnasi, GAPKI Tekankan Peningkatan Produktivitas dan Kesejahteraan Buruh
-
PTPN Bahas Masa Depan dan Peran Strategis Kelapa Sawit Menuju Indonesia Emas 2045
-
Menapaki Rumah Singgah Tuan Kadi, Warisan Sejarah di Tepian Sungai Siak
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025
-
BRI Group Berikan 100.000 Paket Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu Selama Ramadan