SuaraRiau.id - Pengguna PeduliLindungi saat ini bisa mengakses biro perjalanan tiket online. Hal ini tentu saja mempermudah user dalam melengkapi kebutuhan perjalanan sehari-hari.
Mulai 5 Oktober, aplikasi PeduliLindungi terhubung dengan biro perjalanan daring Tiket.com lewat fitur Safe Entrance yang saat ini banyak digunakan untuk memasuki ruang publik.
Fitur itu kini bisa diakses lewat aplikasi Tiket.com untuk semakin memudahkan masyarakat yang telah divaksin untuk menikmati berbagai ruang publik di Indonesia dengan nyaman dan aman.
Ternyata, fitur Safe Entrance dari PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat. Beberapa di antaranya adalah untuk memastikan bahwa pengunjung lokasi publik semuanya telah divaksinasi dan sebagai alat hitung kapasitas maksimal bagi pengelola lokasi publik.
“Layanan fitur ini kami sediakan guna memudahkan dan melengkapi kebutuhan akses perjalanan sehari-hari masyarakat, sehingga aktivitas safe entrance dapat dilakukan melalui aplikasi Tiket.com sebagai platform perjalanan yang dapat diandalkan," kata Co-Founder & Chief Marketing Officer Tiket.com, Gaery Undarsa dikutip dari Antara.
"Kami optimis fitur ini dapat berkontribusi dalam pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia dan dapat mendukung kebangkitan perekonomian serta pariwisata di Indonesia," sambung dia.
Pada aplikasi Tiket.com, di laman muka, terdapat ikon Safe Entrance via PeduliLindungi. User Tiket.com cukup klik tabel tersebut, memasukkan nama dan NIK untuk check in.
Tombol fitur Safe Entrance via PeduliLindungi tidak hanya untuk check in belaka, tetapi juga dapat digunakan untuk check out ketika masyarakat telah exit atau keluar dari ruangan publik tersebut.
Akurasi hasil keterangan tertampil akan sesuai dengan data pengguna dalam PeduliLindungi, yaitu dalam 3 kategori warna: merah, kuning dan hijau.
Warna merah pada barcode PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Warna kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.
Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Warna hijau pada barcode PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Keren! QR Code PeduliLindungi Kini Sudah Bisa Diakses di 50 Mitra Aplikasi Lainnya
-
Kemenkes Ungkap Puluhan Ribu Warga Protes Soal Performa Aplikasi Pedulilindungi
-
Kemenkes Pastikan Data Pribadi Pengguna Pedulilindungi di Aplikasi Lain Tetap Aman
-
Skrining Covid-19 Pedulilindungi Kini Bisa Diakses di 15 Aplikasi Lain
-
Aplikasi PeduliLindungi Kini Sudah Terhubung dengan Biro Perjalanan Online
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA
-
Kabut Asap Karhutla: 376 Kasus ISPA di Pekanbaru Sejak Agustus 2026
-
Karhutla di Pelalawan Capai 300 Hektare, Indragiri Hulu Lebih Luas
-
Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat