Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 29 September 2021 | 17:46 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan bos besi tua di Kepri. [Suara.com]

Pada Kamis (23/9/2021), Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.

Polisi melacak keduanya di Riau. Saat ditangkap akhirnya pelaku mengakui telah membunuh Zainudin dan menguburnya di tempat lain.

Keduanya disangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Load More