SuaraRiau.id - Tim gabungan berhasil mengagalkan kasus perdagangan kulit harimau sumatera di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.
Tim gabungan yang melakukan aksi penangkapan terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BBKSDA Riau dan Polda Riau.
Dalam kasus ini, aparat gabungan menangkap 4 pemburu harimau, yaitu MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47). Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau.
Satu lembar kulit satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae itu dibawa para pelaku dari Kabupaten Dharmasyara, Sumatera Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan kulit harimau karena mengurangi populasi satwa dilindungi itu.
"Harimau sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan dalam rilisnya, Jumat (24/9/2021).
Terungkapnya kasus transaksi kulit harimau ini berawal dari laporan warga. Kemudian tim gabungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menuturkan berterima kasih atas laporan terkait adanya kasus penjualan kulit harimau kepada pihak berwajib.
“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini," kata Sustyo Iriyono di Jakarta.
Ia juga menguncapkan terima kasih kepada Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal.
"Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” ujar dia.
Selain empat orang pelaku dan kulit harimau, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan minibus yang digunakan para pelaku.
Para tersangka terancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Untuk diketahui, sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera di Kuantan Singingi.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat.
Berita Terkait
-
Viral Harimau Kurus Makan Rumput di Medan Zoo, BKSDA Bentuk Tim
-
Ditangkap di Kebun Sawit, Ular Piton 9 Meter Dilepasliarkan BBKSDA Riau
-
Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M
-
KLHK Minta Penambangan Emas di Sulut Disetop karena Tak Lagi Berizin
-
Polda Riau Bongkar Penyelundupan Sabu Malaysia dalam Kaleng Biskuit
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau