SuaraRiau.id - Tim gabungan berhasil mengagalkan kasus perdagangan kulit harimau sumatera di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.
Tim gabungan yang melakukan aksi penangkapan terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BBKSDA Riau dan Polda Riau.
Dalam kasus ini, aparat gabungan menangkap 4 pemburu harimau, yaitu MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47). Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau.
Satu lembar kulit satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae itu dibawa para pelaku dari Kabupaten Dharmasyara, Sumatera Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan kulit harimau karena mengurangi populasi satwa dilindungi itu.
"Harimau sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan dalam rilisnya, Jumat (24/9/2021).
Terungkapnya kasus transaksi kulit harimau ini berawal dari laporan warga. Kemudian tim gabungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menuturkan berterima kasih atas laporan terkait adanya kasus penjualan kulit harimau kepada pihak berwajib.
“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini," kata Sustyo Iriyono di Jakarta.
Ia juga menguncapkan terima kasih kepada Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal.
"Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” ujar dia.
Selain empat orang pelaku dan kulit harimau, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan minibus yang digunakan para pelaku.
Para tersangka terancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Untuk diketahui, sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera di Kuantan Singingi.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat.
Berita Terkait
-
Viral Harimau Kurus Makan Rumput di Medan Zoo, BKSDA Bentuk Tim
-
Ditangkap di Kebun Sawit, Ular Piton 9 Meter Dilepasliarkan BBKSDA Riau
-
Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M
-
KLHK Minta Penambangan Emas di Sulut Disetop karena Tak Lagi Berizin
-
Polda Riau Bongkar Penyelundupan Sabu Malaysia dalam Kaleng Biskuit
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan
-
LPPOM Babel Resmikan Pusat Layanan Halal Terpadu Pertama di Indonesia
-
Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api