SuaraRiau.id - Tim gabungan berhasil mengagalkan kasus perdagangan kulit harimau sumatera di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.
Tim gabungan yang melakukan aksi penangkapan terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BBKSDA Riau dan Polda Riau.
Dalam kasus ini, aparat gabungan menangkap 4 pemburu harimau, yaitu MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47). Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau.
Satu lembar kulit satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae itu dibawa para pelaku dari Kabupaten Dharmasyara, Sumatera Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan kulit harimau karena mengurangi populasi satwa dilindungi itu.
"Harimau sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan dalam rilisnya, Jumat (24/9/2021).
Terungkapnya kasus transaksi kulit harimau ini berawal dari laporan warga. Kemudian tim gabungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menuturkan berterima kasih atas laporan terkait adanya kasus penjualan kulit harimau kepada pihak berwajib.
“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini," kata Sustyo Iriyono di Jakarta.
Ia juga menguncapkan terima kasih kepada Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal.
"Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” ujar dia.
Selain empat orang pelaku dan kulit harimau, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan minibus yang digunakan para pelaku.
Para tersangka terancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Untuk diketahui, sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera di Kuantan Singingi.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat.
Berita Terkait
-
Viral Harimau Kurus Makan Rumput di Medan Zoo, BKSDA Bentuk Tim
-
Ditangkap di Kebun Sawit, Ular Piton 9 Meter Dilepasliarkan BBKSDA Riau
-
Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M
-
KLHK Minta Penambangan Emas di Sulut Disetop karena Tak Lagi Berizin
-
Polda Riau Bongkar Penyelundupan Sabu Malaysia dalam Kaleng Biskuit
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit dan DPK Tetap Tinggi, BRI Sebut Kepercayaan Publik Terjaga
-
PNM dan KPPPA Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Pemberdayaan Perempuan di Bajawa
-
BRI Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Wacana Buyback Saham BUMN
-
Cerita 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Jelang Sidang, Dua Masih Buron
-
Pekanbaru Hadirkan Parkir Gratis selama 3 Hari: Mal hingga Rumah Sakit