SuaraRiau.id - Tim gabungan berhasil mengagalkan kasus perdagangan kulit harimau sumatera di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.
Tim gabungan yang melakukan aksi penangkapan terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BBKSDA Riau dan Polda Riau.
Dalam kasus ini, aparat gabungan menangkap 4 pemburu harimau, yaitu MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47). Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau.
Satu lembar kulit satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae itu dibawa para pelaku dari Kabupaten Dharmasyara, Sumatera Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengapresiasi pengungkapan kasus perdagangan kulit harimau karena mengurangi populasi satwa dilindungi itu.
"Harimau sumatera semakin menurun populasinya, salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau sumatera bisa lestari,” kata Subhan dalam rilisnya, Jumat (24/9/2021).
Terungkapnya kasus transaksi kulit harimau ini berawal dari laporan warga. Kemudian tim gabungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menuturkan berterima kasih atas laporan terkait adanya kasus penjualan kulit harimau kepada pihak berwajib.
“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini," kata Sustyo Iriyono di Jakarta.
Ia juga menguncapkan terima kasih kepada Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal.
"Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” ujar dia.
Selain empat orang pelaku dan kulit harimau, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan minibus yang digunakan para pelaku.
Para tersangka terancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Untuk diketahui, sebelumnya, 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau sumatera di Kuantan Singingi.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 1 kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat.
Berita Terkait
-
Adik Prabowo: Konsesi Hutan Bantu Mitigasi Perubahan Iklim
-
Kasus Besar Di Balik Penggeledahan Kantor KLHK, Kejagung Angkut 4 Boks Dokumen
-
Viral! Pria Ini Santai Tunggangi Harimau Berantai, Tren Pelihara Satwa Liar di Paksitan Bikin Warganet Murka!
-
Hari Ini Kejagung Geledah Kantor KHLK, Kasus Apa?
-
KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di 8 Provinsi
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Terkini
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya
-
PNM Boyong Tiga Penghargaan BBMA 2024, Tampilkan Program Disabilitas Tanpa Batas
-
Program BRImo FSTVL Banjir Hadiah Seru, Termasuk BMW 520i M Sport: Begini Caranya Buat Meminang Agar Bisa Dibawa Pulang!
-
Riau Petroleum Rokan Jadikan Hari Pahlawan Momen Refleksi Semangat Perjuangan
-
Ingin Coba Kuliner Khas Saat Berlibur Keliling Nusantara? Langsung Tanya Sabrina di BRI, Ya!