SuaraRiau.id - Ular piton sepanjang 9 meter dilepasliarkan BBKSDA Riau pada Selasa (21/9/2021). Satwa melata tersebut sebelumnya diselamatkan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Hewan bernama latin Malayopython reticulatus/Python reticulatus itu, diperkirakan sudah berusia 30 tahun dengan bobot 120 kilogram.
Dalam proses pelepasliaran ini, tim BBKSDA harus menempuh perjalanan masuk ke dalam kawasan yang dituju dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar 1 jam.
Menurut Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, pihaknya menerima satu ekor piton dari seorang warga bernama Amar yang dievakuasinya dari kebun sawit.
"Kronologis kejadian saat itu di perkebunan yang akan diolah. Jika tidak diselamatkan ular akan dibunuh oleh warga, karena warga ketakutan mengingat ukurannya yang sangat besar," jelas Hartono, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Hartono menjelaskan bahwa piton tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi yang jauh dari keramaian penduduk.
"Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," ujar Hartono.
Sementara itu, Plh Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu menyatakan bahwa ular piton atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi.
Namun, dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.
"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," ungkap Hutajulu.
Lebih lanjut, ia mengungkpkan bahwa aturan itu berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES.
Menurut Hutajulu, adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut yaitu berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.
"Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," tutur Hutajulu.
Berita Terkait
-
Satwa Owa Dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi di Langkat
-
Harimau Mangsa Remaja Sudah Ditangkap, Warga Teluk Lanus Masih Cemas
-
Harimau yang Terkam Remaja di Siak Kakinya Membusuk Bekas Jerat
-
Sempat Bikin Geger, Harimau Mangsa Remaja di Siak Akhirnya Tertangkap
-
Remaja Tewas Mengenaskan Diterkam Harimau, BBKSDA Riau Ungkap Kejanggalan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Karhutla Riau: Pasir Limau Kapas Padam, Rantau Bais, Sokoi dan Kandis Masih Membara
-
BBKSDA Riau Halau 11 Gajah yang Masuk Pemukiman, Rusak Kebun Semangka
-
Belasan Gajah Liar Masuk Perkebunan, Warga Lapor Damkar Pekanbaru
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Jembatan Danau Bingkuang Arah Pekanbaru ke Bangkinang Ditutup