SuaraRiau.id - Sebanyak 110 anak di Pekanbaru kehilangan orangtuanya karena terpapar Covid-19. Hal itu diungkapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pekanbaru, Zulnawirawan mengungkapkan bahwa 110 anak yang kehilangan orangtua itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan pihak kelurahan.
Menurut Zulnawirawan, pada pendataan tahap awal, tercatat sebanyak 63 anak yang dilaporkan kehilangan orangtua akibat Covid-19.
"Kemudian pendataan tahap dua, sudah ada 47 anak yang dilaporkan ke kita. Pendataan tahap dua ini sebenarnya sampai tanggal 18 kemarin, tapi kita perpanjang sampai hari ini. Jadi hari ini terakhir," terang dia dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).
Zulnawirawan menyebut bahwa data tahap kedua dari kelurahan itu akan direkap terlebih dahulu untuk diajukan ke Dinsos Provinsi Riau dan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Setelah dilaporkan ke Kemensos, para anak penerima akan diberi bantuan oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi untuk anak yang kehilangan orangtua karena Covid, tahap pertama kami telah kirim 63 orang. Sementara untuk tahap kedua 47 orang. Mungkin masih ada penambahan untuk tahap dua, karena masih kita tunggu sampai hari ini," ungkap Zulnawirawan.
Untuk diketahui, pendataan terhadap anak yang kehilangan orangtuanya akibat terpapar Covid-19 ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.
Dalam SE itu, ada tiga poin merupakan tindaklanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang otangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Pertama, diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Kedua, data dimaksud dikirim ke Walikota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya 18 September 2021.
Ketiga, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan di nomor telepon 085264649193.
Berita Terkait
-
Untuk Akselerasi Penanganan Kemiskinan, Ini 2 Pilar Utama Kemensos
-
8 Anjal Ditangkap Satpol PP Pariaman, Ada Warga Pekanbaru dan Medan
-
Pada Anak-anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19, Mensos: Kalian Disayang Tuhan
-
Pungutan Dihentikan, Juru Parkir Masih Ada di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Gubernur Riau Beri Bonus Rp 1 Miliar Untuk Leani Ratri
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2
-
5 Mobil Kecil Bekas Warna Trendy untuk Wanita, Murah dan Bandel Dipakai Harian
-
Anggaran TV Kabel hingga Internet Petinggi DPRD Siak Nyaris Rp300 Juta
-
5 Lipstik Waterproof Terbaik, Anti Menor dan Tahan Lama untuk Kondangan
-
Waspada Deepfake, Modus Penipuan Digital Berbasis AI Kian Canggih dan Sulit Dibedakan