SuaraRiau.id - Sebanyak 110 anak di Pekanbaru kehilangan orangtuanya karena terpapar Covid-19. Hal itu diungkapkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pekanbaru, Zulnawirawan mengungkapkan bahwa 110 anak yang kehilangan orangtua itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan pihak kelurahan.
Menurut Zulnawirawan, pada pendataan tahap awal, tercatat sebanyak 63 anak yang dilaporkan kehilangan orangtua akibat Covid-19.
"Kemudian pendataan tahap dua, sudah ada 47 anak yang dilaporkan ke kita. Pendataan tahap dua ini sebenarnya sampai tanggal 18 kemarin, tapi kita perpanjang sampai hari ini. Jadi hari ini terakhir," terang dia dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (20/9/2021).
Zulnawirawan menyebut bahwa data tahap kedua dari kelurahan itu akan direkap terlebih dahulu untuk diajukan ke Dinsos Provinsi Riau dan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Setelah dilaporkan ke Kemensos, para anak penerima akan diberi bantuan oleh Pemerintah Pusat.
"Jadi untuk anak yang kehilangan orangtua karena Covid, tahap pertama kami telah kirim 63 orang. Sementara untuk tahap kedua 47 orang. Mungkin masih ada penambahan untuk tahap dua, karena masih kita tunggu sampai hari ini," ungkap Zulnawirawan.
Untuk diketahui, pendataan terhadap anak yang kehilangan orangtuanya akibat terpapar Covid-19 ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.
Dalam SE itu, ada tiga poin merupakan tindaklanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang otangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Pertama, diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.
Kedua, data dimaksud dikirim ke Walikota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya 18 September 2021.
Ketiga, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan di nomor telepon 085264649193.
Berita Terkait
-
Untuk Akselerasi Penanganan Kemiskinan, Ini 2 Pilar Utama Kemensos
-
8 Anjal Ditangkap Satpol PP Pariaman, Ada Warga Pekanbaru dan Medan
-
Pada Anak-anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19, Mensos: Kalian Disayang Tuhan
-
Pungutan Dihentikan, Juru Parkir Masih Ada di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Gubernur Riau Beri Bonus Rp 1 Miliar Untuk Leani Ratri
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Melihat Lebih Dekat Teknologi Pembakaran Sampah Jadi Listrik di Tiongkok
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing