Atlet para-bulutangkis Indonesia, Leani Ratri Oktila saat tiba di terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Selasa (7/9/2021) pagi WIB. [NPC Indonesia]
Selanjutnya Leani akan bertolak ke tempat asalnya di Kabupaten Kampar. Dalam perhelatan Paralimpiade Tokyo 2020 meraih dua medali emas dari bulutangkis ganda putri bersama Khalimatus Sadiyah) dan ganda campuran bersama Hary Susanto. Satu medali perak diraih Leani dari bulu tangkis tunggal putri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Potret Leani Ratri Oktila, Atlet Kelahiran Kampar yang Kini Harumkan Bangsa
-
Momen Jokowi Bertukar Kenang-kenangan dengan Atlet Riau Leani Ratri Oktila
-
Raih 3 Medali Paralimpiade Tokyo, Leani Ratri Oktila Terima Dapat Bonus 13,5 Miliar
-
Hore! Presiden Jokowi Beri Bonus Atlet Paralimpiade 2020, Ini Besarannya
-
Sabet Dua Emas dan Satu Perak Paralimpiade Tokyo, Leani Ratri Oktila Belum Puas
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jawab Tuduhan KPK: Hanya Cocoklogi
-
Lowongan Jabatan Direktur PT PER Riau, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftarannya
-
Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun
-
Jalani Sidang Kasus Pemerasan, Abdul Wahid Disambut Shalawat Para Pendukung
-
Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah seperti Yaqut, Begini Jawaban KPK