SuaraRiau.id - Pencatutan nama pejabat untuk kepentingan orang tak bertanggung jawab kembali terjadi. Kali ini menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY.
Dalam lembaran yang beredar tersebut, nama H Bustami HY seolah-olah menandatangani surat untuk penyaluran donasi tempat ibadah dan yayasan/panti.
Dalam isi surat palsu bernomor 920/5758/401.313.9/2021 tersebut tertulis, sumbangan tersebut untuk tempat ibadah ataupun yayasan/panti yang masuk dalam daftar penerima donasi yang telah dibentuk oleh Bupati Bengkalis.
Kemudian, pada surat tertanggal 13 September 2021 tersebut dicantumkan, bahwa penerima donasi harus mempunyai nomor rekening Bank, atas nama lembaga dan disertakan Laporan Penggunaan Donasi (LPD).
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Tak hanya itu, dalam surat juga disebutkan karena Pandemi Covid-19, maka penyaluran donasi dilakukan dengan cara transfer antarrekening bank.
Merespon beredarnya surat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengimbau, masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai surat tersebut.
Selain itu, dia juga mengemukakan beberapa kejanggalan dalam surat.
Pertama, dia menyoroti gaya bahasa yang aneh dan tidak sesuai dengan kaidah Tata Bahasa Indonesia.
"Selain itu, penulisan surat juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis", ujar Johan seperti dikutip Riaulink.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Tiga Tersangka
Selain itu, pada kop surat, tanda tangan sekda dan stempel sekretariat daerah juga merupakan hasil manipulasi dari alat pemindaian.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Surat Edaran Mekanisme THR Untuk BUMN Hingga Swasta Terbit Besok
-
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 PDF, Download di Sini
-
Apakah Libur 45 Hari Sekolah Sudah Resmi? Cek Update Aturannya!
-
Libur Awal Ramadan 2025 Jadinya Berapa Hari?
-
Libur Sebulan Saat Ramadan Batal, Komisi X DPR: Itulah yang Harus Dilakukan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Dua Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Segera Biar Bikin Minggumu Ceria
-
Pemotor Terjatuh dari Flyover SKA Pekanbaru, Kejadian Terekam CCTV
-
3 Amplop DANA Kaget Gratis Khusus Buatmu, Kejutan Menunggu!
-
Bupati Siak Didesak Jelaskan soal Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Dua Balita Tenggelam di Lokasi Bekas Pengeboran, PHR Buka Suara