Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 September 2021 | 19:12 WIB
Surat edaran yang mencatut nama Sekda Bengkalis untuk meminta sumbangan. [Riaulink.com]

SuaraRiau.id - Pencatutan nama pejabat untuk kepentingan orang tak bertanggung jawab kembali terjadi. Kali ini menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY.

Dalam lembaran yang beredar tersebut, nama H Bustami HY seolah-olah menandatangani surat untuk penyaluran donasi tempat ibadah dan yayasan/panti.

Dalam isi surat palsu bernomor 920/5758/401.313.9/2021 tersebut tertulis, sumbangan tersebut untuk tempat ibadah ataupun yayasan/panti yang masuk dalam daftar penerima donasi yang telah dibentuk oleh Bupati Bengkalis.

Kemudian, pada surat tertanggal 13 September 2021 tersebut dicantumkan, bahwa penerima donasi harus mempunyai nomor rekening Bank, atas nama lembaga dan disertakan Laporan Penggunaan Donasi (LPD).

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Tak hanya itu, dalam surat juga disebutkan karena Pandemi Covid-19, maka penyaluran donasi dilakukan dengan cara transfer antarrekening bank.

Merespon beredarnya surat tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengimbau, masyarakat untuk tidak begitu saja mempercayai surat tersebut.

Selain itu, dia juga mengemukakan beberapa kejanggalan dalam surat.

Pertama, dia menyoroti gaya bahasa yang aneh dan tidak sesuai dengan kaidah Tata Bahasa Indonesia.

"Selain itu, penulisan surat juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis", ujar Johan seperti dikutip Riaulink.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Tahan Tiga Tersangka

Selain itu, pada kop surat, tanda tangan sekda dan stempel sekretariat daerah juga merupakan hasil manipulasi dari alat pemindaian.

Lantaran itu, Johan pun kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah atau yayasan/panti untuk tidak mempercayai hoaks tersebut.

Load More