SuaraRiau.id - Lima pelaku pengedar uang palsu diringkus jajaran Polres Dumai, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 173 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kelima pelaku berinisial MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53). Mereka diciduk di kawasan yang berbeda-beda pada Rabu (8/9/2021).
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri mengatakan, modus kelima pelaku dalam mengedarkan uang palsu ini dengan belanja ke toko modern dan mendapat kembalian uang asli dari pemiliknya.
"Pengedar uang palsu ini bisa kita ungkap setelah pemilik toko membuka rekaman video CCTV, tampak seorang lelaki dengan gerak mencurigakan belanja dengan uang pecahan seratus ribu palsu," katanya, Minggu (12/9/2021).
Setelah diselidiki, polisi awalnya pun menangkap pelaku berinisial MAZ di Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Kemudian, meringkus RP di rumah kos Jalan Lumba-lumba Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Sedangkan pelaku PM dan RG dan HT berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Lima pelaku dugaan tindak pidana memalsukan, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya uang palsu ini menyebabkan pemilik warung di Kelurahan Lubuk Gaung Dumai mengalami kerugian Rp100.000.
Akibat perbuatannya, lima pelaku akan dijerat Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 10 hingga 15 Tahun.
Sejumlah barang bukti lain diamankan, uang tunai Rp50.000 sebanyak 20 lembar, Rp20.000 (29 lembar), Rp10.000 (49 lembar), dan 66 lembar uang tunai Rp5.000.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya
Kemudian, satu laptop warna hitam, satu printer warna hitam, satu kotak tinta warna, satu kotak tinta warna printer sudah dipakai, satu strika, dua cok sambung, empat pisau cutter, tiga lembar kertas manila putih, tiga kertas manila kuning.
Selanjutnya, tiga lembar potongan kertas manila putih, satu potongan kertas manila kuning, satu potongan sampul plastik sudah dicat warna kuning, satu lembar potongan plastik kaca, satu kaleng clear, satu kaleng cat semprot warna kuning, satu penggaris besi 30 cm, satu buah penggaris besi 50 cm, satu gunting warna hitam dan tiga batang pensil. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula