SuaraRiau.id - Lima pelaku pengedar uang palsu diringkus jajaran Polres Dumai, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 173 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kelima pelaku berinisial MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53). Mereka diciduk di kawasan yang berbeda-beda pada Rabu (8/9/2021).
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri mengatakan, modus kelima pelaku dalam mengedarkan uang palsu ini dengan belanja ke toko modern dan mendapat kembalian uang asli dari pemiliknya.
"Pengedar uang palsu ini bisa kita ungkap setelah pemilik toko membuka rekaman video CCTV, tampak seorang lelaki dengan gerak mencurigakan belanja dengan uang pecahan seratus ribu palsu," katanya, Minggu (12/9/2021).
Setelah diselidiki, polisi awalnya pun menangkap pelaku berinisial MAZ di Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Kemudian, meringkus RP di rumah kos Jalan Lumba-lumba Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Sedangkan pelaku PM dan RG dan HT berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Lima pelaku dugaan tindak pidana memalsukan, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya uang palsu ini menyebabkan pemilik warung di Kelurahan Lubuk Gaung Dumai mengalami kerugian Rp100.000.
Akibat perbuatannya, lima pelaku akan dijerat Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 10 hingga 15 Tahun.
Sejumlah barang bukti lain diamankan, uang tunai Rp50.000 sebanyak 20 lembar, Rp20.000 (29 lembar), Rp10.000 (49 lembar), dan 66 lembar uang tunai Rp5.000.
Baca Juga: KPK Ajukan Banding dalam Vonis Eks Wali Kota Dumai, Ini Alasannya
Kemudian, satu laptop warna hitam, satu printer warna hitam, satu kotak tinta warna, satu kotak tinta warna printer sudah dipakai, satu strika, dua cok sambung, empat pisau cutter, tiga lembar kertas manila putih, tiga kertas manila kuning.
Selanjutnya, tiga lembar potongan kertas manila putih, satu potongan kertas manila kuning, satu potongan sampul plastik sudah dicat warna kuning, satu lembar potongan plastik kaca, satu kaleng clear, satu kaleng cat semprot warna kuning, satu penggaris besi 30 cm, satu buah penggaris besi 50 cm, satu gunting warna hitam dan tiga batang pensil. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing