Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 08 September 2021 | 20:00 WIB
Kelabang hidup yang diselundupkan dari Batam ke Johor. [Foto Johor Maqis via Malay Mail]

SuaraRiau.id - Petugas Departemen Layanan Karantina dan Pemeriksaan (Maqis) menangkap seorang pria Indonesia di Terminal Feri Stulang Laut Johor Malaysia pada Senin (6/9/2021) lalu.

Mengutip Malay Mail, lelaki tersebut diamankan setelah kedapatan menyelundupkan 1.000 ekor kelabang hidup. Penyelundup kelabang itu merupakan penumpang ferry dari Batam.

“Kelabang hidup diperkirakan bernilai RM1.750 atau sekira Rp 6 juta dan dibawa tanpa izin impor," pernyataan Johor Maqis seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).

Menurut pengakuan pelaku, kelabang yang diselundupkan itu nantinya digunakan sebagai makanan ikan.

“Kelabang telah disita untuk tindakan lebih lanjut. Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Pasal 11 (1) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728). Tersangka dibebaskan setelah pernyataannya diambil,” ungkap Johor Maqis.

Di Malaysia, arwana yang populer dan ikan akuarium lainnya diketahui memakan lipan dan secara teratur diberi makan serangga.

Load More