SuaraRiau.id - Sebanyak 8.839 kendaraan dinas menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau. Ribuan kendaraan plat merah tersebut berasal dari 12 kabupaten/kota di Riau.
Terkait hal tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) Riau, Husaimi Hamidi akan mengecek pada pembahasan Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Ia menyebut bahwa pihaknya menanyakan apakah pajak kendaraan dinas dimasukkan dalam anggaran setiap dinas atau BPKAD.
"Kita akan cek di pembahasan Banggar nanti, apakah dianggarkan di dinas terkait, atau BPKAD langsung yang bayar. Apakah dianggarkan apa tidak ? Kalau dianggarkan tapi gak dibayar tentu jadi Silpa. Kemana pergi uangnya? Ini catatan kami di pembahasan APBD nanti," ujar Hamidi seperti dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Ketua Komisi III DPRD Riau ini pun menyarankan agar Pemprov Riau menyetop terlebih dahulu dana bagi hasil pajak kendaraan ke daerah.
Hal itu karena ribuan mobil dinas yang menunggak pajak tersebut juga berasal dari kabupaten/kota.
"Kita sarankan disetop dulu dana bagi hasil kendaraan kepada kabupaten sebelum mereka bayar kewajibannya. Inilah pentingnya komunimasi Bapenda daerah dengan Bapenda provinsi," ungkap Hamidi.
Untuk diketahui, sebanyak 8.839 kendaraan plat merah di 12 kabupaten/kota Riau menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu dibernarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman.
"Iya, sampai akhir Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan plat merah nunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota," katanya.
Ribuan kendaraan plat merah yang nunggak pajak itu terdiri dari bus sebanyak 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor 6.020 unit, sepeda motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.
"Terbanyak kendaraan plat merah yang menunggak pajak ada di Pekanbaru sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru," ujar dia.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!