Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 01 September 2021 | 17:01 WIB
YouTuber Muhammad Kece.

SuaraRiau.id - YouTuber Muhammad Kece ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama pada Selasa (24/8/2021) di tempat persembunyiannya di Bali.

Belakangan, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Muhammad Kece sakit dan mendapat perlakuan tak menyenangkan.

Pengacara Muhammad Kece, Sandi E Situngkir mendatangi mendatangi Bareskrim Polri untuk menemui Wakil Direktur Tindak Pidana Siber dan Kasubdit.

Ia datang untuk mendapatkan informasi mengenai kliennya Muhammad Kece yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak 25 Agustus 2021 lalu.

Sandi mengakui bahwa kondisi kesehatan kliennya baik-baik saja dan sehat, sehingga tidak perlu dibantarkan ke Rumah Sakit Polri.

Pihaknya mendengar banyak informasi di luaran yang mengembuskan isu bahwa kliennya kurang sehat, dan juga isu dipukuli.

"Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak, Pak Kece meskipun kami tidak ketemu tadi, kata Pak Wadir dan Kasubdit, baik-baik saja, sehat-sehat saja," ujar Sandi dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

Sandi menyebutkan, hari ini dirinya bersama Febri, putra Muhammad Kece sebagai tim kuasa hukum datang untuk menemui kliennya.

Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Direktur Dir Tipidesiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan dan Kasubdit yang tak disebutkan namanya.

Sandi mengatakan pertemuan tersebut juga dibahas soal pembataran terhadap Muhammad Kece. Tetapi Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti Yahya Waloni (tersangka ujaran kebencian, Red), karena kondisi kesehatannya baik-baik saja.

"Ya, jadi tadi kita coba diskusikan coba pembantaran gitu ya, kalau ternyata sakitnya dia (Kece, Red), tapi sampai sekarang sakitnya kan baik-baik aja, tapi kalau sakitnya perawatan ya di undang-undang harus dibantarkan, sekarang masih baik-baik saja," ujar Sandi.

Saat ditanya soal perkembangan perkara yang membelit Muhammad Kece, Sandi mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik.

Dalam kesempatan itu, kata Sandi, pihaknya menawarkan untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak tersangka, termasuk saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tafsir agama.

"Perkaranya tadi kami diskusikan, kami tawarkan tadi dari kami ada saksi-saksi yang meringankan, termasuk ahli yang dari kami dari pihak tersangka," kata Sandi.

Rencananya pekan depan, pengacara Muhammad Kece akan menawarkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihaknya.

Load More