Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Petugas usai melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seluruh laboratorium dan rumah sakit itu, kata Mimi, sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam.

“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” sebutnya.

Load More