Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:53 WIB
Ilustrasi korupsi. [Shutterstock]

Terdakwa tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP. (Antara)

Load More