SuaraRiau.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form. Untuk melakukan reservasi online. Bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM juga sudah bisa melakukan Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT tanpa harus antre di Bank BRI. Termasuk warga Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
Adapun cara mencairkan BPUM tanpa antre di bank, mengutip dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.
1.Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2.Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. 3.Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
4.Isi data meliputi nomor KTP
5.Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, 6.Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
7.Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
8.Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
9.Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
10.Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat Penerima BPUM UMKM
Berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:
1.Belum pernah menerima dana BPUM
2.Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3.Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4.Warga Negara Indonesia (WNI)
5.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6.Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7.Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Sebagai catatan, kini pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021.
Demikian informasi mengenai cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Namun perlu diketahui cara ini baru bisa dilakukan bagi nasabah BRI.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76, Bank BRI Hadirkan Berbagai Promo bagi Nasabah
Kontributor: Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik
-
Banjir Rob Melanda Indragiri Hilir, BPBD Belum Merinci Warga Terdampak
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Hyundai Selain Creta: Efisien, Modern dan Sporty
-
3 Mobil Hyundai Bekas 50 Jutaan 5-Seater ke Atas, Efisien buat Keluarga
-
4 Mobil Suzuki Bekas 70 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Awet Bertenaga