SuaraRiau.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyediakan layanan e-form. Untuk melakukan reservasi online. Bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di BRI.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM juga sudah bisa melakukan Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT tanpa harus antre di Bank BRI. Termasuk warga Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
Adapun cara mencairkan BPUM tanpa antre di bank, mengutip dari laman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) berikut cara reservasi online agar mencairkan BPUM tanpa antre bank.
1.Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
2.Jika nasabah BRI memenuhi syarat penerima bantuan, maka halaman akan diarahkan ke halaman reservasi. 3.Halaman ini tidak akan mucul jika nasabah tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM
4.Isi data meliputi nomor KTP
5.Pilih UKO (Unit Kerja Operasi) yang ingin dituju lalu lengkapi data yang diminta seperti Provinsi, 6.Kota/Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
7.Setelah data berhasil dilengkapi, isi kode verifikasi
8.Lalu akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor ini wajib disimpan dan jangan sampai hilang
9.Setelah menerima jadwal, datanglah ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
10.Perlu diketahui, bahwa jika nasabah penerima BLT UMKM datang terlambat dan nomor antrean sudah terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Syarat Penerima BPUM UMKM
Berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM:
1.Belum pernah menerima dana BPUM
2.Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3.Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4.Warga Negara Indonesia (WNI)
5.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6.Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7.Bukan Aparatur SIpil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Sebagai catatan, kini pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya pada Desember 2021.
Demikian informasi mengenai cara mencairkan BPUM tanpa antre bank. Namun perlu diketahui cara ini baru bisa dilakukan bagi nasabah BRI.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76, Bank BRI Hadirkan Berbagai Promo bagi Nasabah
Kontributor: Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga